Komando Ham Menyelenggarakan Webinar “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Terhadap Anak”.

Sukma Murti Eka, S.H Praktisi Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
Sukma Murti Eka, S.H Praktisi Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)

PENJURU.ID | – Tangerang – Organisasi Kemasyarakatan Komando Ham (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar Webinar lanjutan Series 3 dengan mengangkat tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Terhadap Anak”. Kegiatan webinar ini dilakukan sama seperti webinar sebelumnya melalui aplikasi Virtual Zoom, Minggu (14/03/2021).

Kegiatan Webinar series 3 ini mengundang Nara Sumber Eva Varida, S.H (Bendahara Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia “PPIPHII” ) dan Sukma Murti Eka, S.H Praktisi Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia) serta Ria Putri Nurmayasari (Sekretaris Komando Ham) Selaku Moderator.

Bacaan Lainnya
Komando Ham Webinar Series 3 dengan tema "Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Terhadap Anak".
Komando Ham Webinar Series 3 dengan tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Terhadap Anak”.

 

 

Dalam kegiatan webinar series 3 tersebut Sukma Murti Eka, S.H biasa di panggil Ibu Eka selaku narasumber menyampaikan kepada para peserta webinar.

Sukma Murti Eka, S.H Praktisi Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)
Sukma Murti Eka, S.H Praktisi Hukum (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia)

 

“Terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, saya berharap bahwa dengan seiring perkembangan zaman, dengan kemajuan teknologi saat ini, dan kesetaraan gender, kaum perempuan harus bisa terus berkarya, menciptakan ekonomi kreatif, berprestasi, bisa berpartisipasi serta berperan aktif dalam pembangunan ekonomi, bangsa dan Negara. intinya kaum perempuan tidak boleh hanya berdiam diri, namun harus banyak belajar dan terus belajar, “ Tutur Praktisi Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Ibu Eka.

Selanjutnya Ibu Eka mengungkapkan terkait untuk perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual atau pelecehan seksual. Maka perlu peran aktif dari banyak pihak yang terlibat langsung, baik Dari seluruh lapisan Masyarakat, lingkup keluarga, pemerintah dan para aparat penegak hukum. Terlepas memang negara sudah berperan dengan memberikan perlindungan hukum melalui aturan-aturan dan undang-undang yang berprioritas dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Jika semua berperan aktif, maka aturan-aturan dan program-program terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dari kekerasan, serta pelecehan seksual, bisa terimplemetasikan dan terlaksanakan dengan baik.

Eva Varida, S.H (Bendahara Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia "PPIPHII" )
Eva Varida, S.H (Bendahara Umum Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia “PPIPHII” )

Sementara itu Eva Varida, S.H biasa dipanggil Ibu Eva Selaku Bendahara dari Organisasi Advokat, Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia “PPIPHII” menyampaikan :

” Kekerasan anak menurut saya dipicu oleh 2 faktor yaitu :

1. Rendahnya pengetahuan orang tua untuk cara mendidik anak yang benar,

2. Materi atau finansial yang kurang mencukupi. Hal ini kerap kali biasanya terjadi pada keluarga yang ekonominya rendah, kondisi ekonomi keluarga mengakibatkan tekanan psikologi orang tua terkadang mudah emosi sehingga yang sering menjadi korban adalah anak nya sendiri.

Seharusnya orang tua dapat mencari solusi ditengah-tengah kesulitan yang tengah melanda keluarganya, “ Pungkas Ibu Eva Selaku Bendahara dari Organisasi Advokat, Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia “PPIPHII’.

Para nara sumber juga sangat mengapresiasi Komando Ham yang sudah mengadakan acara webinar seperti ini, karena ini sangat bermanfaat sekali dan banyak memberikan wawasan kepada Masyarakat. Dan kedepannya bisa rutin terus diadakan. Kegitan webinar series 3 ini diikuti oleh para praktisi hukum, akademisi, aktivis, serta masyarakat umum.

(INS)

Pos terkait