PENJURU.ID | BANTEN – Berawal dari sebuah pemberitaan Dugaan Penyimpangan Regulasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang.
Tiba tiba ada pemberitaan counter dari dua media on line yang menjadi sumber berita oknum aktivis mengaku dari KNPI Plat Merah. Dalam pemberitaannya oknum aktivis itu menuding Andang Suherman Jurnalis INDONESIASATU.CO.ID Biro Pandeglang Banten dalam melaksanakan tugasnya tidak profesional dan telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat 2.
“Tidak ada penjelasan dimana letak pelanggaran dari sebuah karya jurnalistik dalam pemberitaan dugaan penyimpangan program BPNT Desa Pasireurih tersebut,” kata Andang Suherman saat di konfirmasi penjuru.id, Minggu (23/5) melalui sambungan telephone.
“Bahkan tidak hanya tudingan akan pelanggaran UU Pers No 40, dia (oknum aktivis) juga menuding saya melanggar Kode Etik Jurnalistik, dan tudingan itu pun tidak dijelaskan dimana letak pelanggaran etiknya,” tegasnya.
Andang Suherman yang juga menjabat sebagai Ketua Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Banten mengatakan untuk diketahui pemberitaan itu pun dimuat di dua media yakni MitraBantenNews dan bantengate dengan tidak melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada diri saya sebagai perimbangan sebuah berita.
Dalam kontek ini tentunya saya merasa dirugikan atas pernyataannya di media tersebut yang juga diunggah dalam akun facebooknya dan di tag kepada saya.
Karena merasa dirugikan atas terbitnya berita dan pernyataannya yang dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi profesi JNI dan Profesi saya selaku Jurnalis, tentu rasa emosional saya pun keluar dengan kembali membuat status di akun facebook milik saya dengan mengunggah sebuah kalimat sebagai berikut : “Lucu, Statmen Ngomong UU Pers dan KEJ. Gak sadar kalau dia siapa ? Ngerti juga nggak soal jurnalis. Lalu dimuat di media yang tak terverifikasi dewan pers dengan berita tak berimbang tanpa konfirmasi.
Itu sudah jelas melanggar kode etik jurnalis. Pertanyaannya siapa yang tidak profesional ? Hadeeeh Bro belajar dulu kalau mau statmen di media udah gitu pake organ taktis lagi. Kirain KNPI asli gak taunya KNPI Tandingan alias Gadungan,”
Nah dari situ oknum aktivis Iding Gunadi melancarkan serangan melalui komentar dalam setiap status akun FB saya. Mulai dari mempertanyakan legalitas profesi hingga legalitas Organisasi serta mempertanyakan tentang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Lanjut Andang menjelaskan sesuai ilmu pengetahuan dan pengalaman menjadi jurnalis yang saya miliki saya pun mulai membahas dengan beragam argumentasi dengan dia (oknum aktivis) sebagai jawaban dan penjelasan setiap pertanyaan yang dia lontarkan kepada saya.
Meskipun terkadang tidak relevan untuk saya jawab tetapi rasanya saya merasa harus tetap saya ladeni dengan penjelasan penjelasan seputar persoalan UKW sesuai pengetahuan yang saya miliki. Namun penjelasan tersebut hanya dilihat tetapi sepertinya tidak untuk dipahaminya.
Kendati demikian saya tetap ikuti terus setiap argumentasinya di komentar FB hingga dia dengan tanpa sadar menulis ” Haruuuh…Ngabla bla bae…intina mah yang tidak punya sertifikasi UKW itu wartawan bodong…..Legalitas JNI pun perlu dipertanyakan karena tidak tercatat legalitasnya di Dewan Pers…,”
Demikian ringkasan singkat hingga munculnya pemberitaan Oknum Aktivis Diduga Lecehkan Profesi Wartawan.
Mungkin banyak teman teman wartawan yang tau dan membaca setiap percakapan dan argumentasi saya dengan oknum aktivis Iding Gunadi tersebut karena percakapan itu terbuka untuk umum lantaran ada di dalam kolom komentar akun Facebook.
“Senin besok kami akan polisikan Iding Gunadi ke Cyber Ditreskrimsus Polda Banten, karena sudah menyebarkan berita bohong dan melecehkan profesi saya sebagai jurnalis serta sebagai Ketua organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Provinsi Banten” pungkasnya.(Adi Penjuru).





