Ketua LAKI Jeneponto Apresiasi Polda Sulsel atas Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

PENJURU. ID | Makassar – Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jeneponto, Safri Daeng Ngero, mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan di wilayah Manggala, Kota Makassar.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan saksi atas laporan polisi terkait lahan milik ahli waris H. Fachruddin Daeng Romo. Lahan tersebut sebelumnya telah dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung RI tahun 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Safri menilai, langkah penyidik Polda Sulsel menunjukkan keseriusan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para ahli waris yang memperjuangkan haknya.

“Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik Polda Sulsel yang telah melakukan pemeriksaan saksi secara serius dan mendalam. Ini menjadi harapan bagi para ahli waris agar hak-haknya yang telah diputuskan Mahkamah Agung sejak 2004 bisa benar-benar terlindungi,” ujar Safri Daeng Ngero.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht seharusnya menjadi dasar kuat dalam memastikan tidak ada lagi pihak yang melakukan penyerobotan atau penguasaan lahan secara melawan hukum.

“Putusan Mahkamah Agung itu sudah final dan mengikat. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan, objektif, dan tidak ada intervensi, sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya, Kamis (12/02/2026)

Pemeriksaan saksi sendiri berlangsung selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, oleh penyidik Polda Sulsel dan berjalan secara kooperatif.

DPC LAKI Jeneponto berharap penanganan perkara ini dapat terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait