PENJURU.ID | Lampung – Seorang Paman di Lampung tega membunuh keponakan nya sendiri lantaran ia ingin meminjam uang ke orang tua korban tidak diberi. Pelaku berinisal ELS (21) berhasil ditangkap Aparat Polsek Terusan Nunyai di Tulang Bawang pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Iptu Susanto menjelaskan pelaku merupakan paman korban yang telah menganiaya terhadap FA (8) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Tersangka adalah paman dari korban,” kata Susanto melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (14/11/20) Pukul 17:00 WIB setelah pelaku datang kerumah untuk meminjam uang kepada orang tua korban. Pelaku yang ingin meminjam uang sebesar 1 Juta kepada orang tua korban yang adalah kaka kandungnya sendiri. Uang tersebut di gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu sabu.
“Pelaku mengaku meminjam uang untuk membayar utangnya membeli narkoba jenis sabu-sabu,” kata Susanto.
Pelaku kesal karena tak dipinjamkan uang oleh orang tua korban, ia berniat ingin menyakiti dan menganiaya anaknya, pelaku mengajak korban pergi keluar dengan beralasan ingin mengajari nya mengendarai sepeda motor. Pelaku membawa korban ke arah Gang Warid, ke area pembuatan batu bata. Dilokasi ini lah pelaku menganiaya korban dengan benda tajam seperti Pisau ke arah leher, paha dan betisnya.
Korban yang mendapati penganiayaan tersebut sempat melawan dan berhasil melarikan diri kembali kerumah. Orang tua korban terkejut dan membawa nya ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut. Namun karena luka nya cukup parah akhirnya korban meninggal dunia.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Terusan Nunyai dan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002, Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Susanto.





