Kembangkan Pertanian Organik, Syamsuddin Karlos Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 di Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan, Syamsuddin Karlos, SE kembali temu konstituen dalam rangka penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2022.

Penyebarluasan Perda No. 4 tahun 2022 dengan tema “Tentang Pengembangan Pertanian Organik”berlangsung di Kantor Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 16.00 wita.

Kehadiran legislator Syamsuddin Karlos disambut langsung oleh Pemerintah Desa Pao, Sudirman Tato bersama seluruh jajaran perangkat desa yang dikomandoi masing-masing Kepala Dusun bersama ratusan masyarakat dari berbagai kalangan didesa pao.

Dalam kunjungannya, Syamsuddin Karlos dihadapan konstituen menyampaikan tujuannya dalam rangka penyebarluasan Perda No. 4 tahun 2022 tingkat 1 Sulawesi-Selatan.

“Peraturan daerah tingkat I Sulawesi-Selatan dirancang oleh DPRD, mengingat tahun-tahun sebelumnya pernah terjadi kelangkaan pupuk dan itu yang menjadi keresahan masyarakat khususnya petani. Sehingga kami buatkan cara yang muda dan murah melalui Perda tentang pupuk organik.” tutur Karlos

Melalui Perda itu, Legislator PAN mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik, karna menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.

“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah karna alami, beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya itu bisa mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi.”ujarnya

Usai menjelaskan penyebarluasan Perda, kegiatan memasuki sesi tanya jawab kepada konstituen selanjutnya di tanggapi oleh pemateri ini.

Turut hadir, Andi Mappatunru Kr. Situju (Ketua Partai Hanura Kab. Jeneponto), Hanapi Sewang (Anggota DPRD Fraksi PAN Kab. Jeneponto), Paisal dg Tumpu (Bendahara Partai PPP Kab. Jeneponto), Kades Allu Tarowang Mansur, SE bersama rombongan pemateri.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait