Keberatan di Viralkan di Medsos, Akun Facebook FhaisNya Rhisma Resmi di Lapor ke SPKT Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Dituding meninggalkan suaminya lalu kabur bersama sesama jenis (Lesbian) melalui Medsos akun Facebook FhaisNya Rhisma yang sempat diposting, Selasa (13/12/2022) diperkirakan sekitar pukul 07.00 Wita.

Selain postingan dengan status tudingan, juga beberapa foto hasil Screenshot juga ikut di posting diantaranya terlihat Inisial R atau Y (korban) bersama dengan temannya yang diduga lesbian di dalam akun Facebook atas nama Nurbaya Bajeng yang turut ikut di Viralkan.

Dalam postingan melalui akun Facebook FhaisNya Rhisma meminta agar si korban inisial R atau Y untuk di Viralkan karna telah meninggalkan suaminya yang baru usia perkawinannya 20 hari dan pergi dengan sesama jenis. Dia juga menuding si korban telah menipu sepupunya, usai menikah dan menerima uang lalu ia tinggalkan suaminya.

“Perempuan macam apa ini kurang ajar setan teganya mau natipu sepupuku dia mau menikah sama sepupuku karna uang selesai na dapat semua, na tinggalkanmi tunggu pulang sepupuku bakalan dimassaki kalau tidak kasi kembali uangnya sepupu.” tulisnya melalui akun Facebook FhaisNya Rhisma itu

Beberapa tudingan tersebut dibantah oleh korban, menurutnya itu tidak benar, foto yang di posting sudah lama sejak Januari, Februari hingga maret 2022, sedangkan dirinya kawin tertanggal 06 Oktober ditahun yang sama 2022.

“Foto yang di Screenshot itu memang saya bersama dengan temanku tapi foto lama sejak Januari, Februari dan Maret sedangkan saya kawin itu sebulan yang lalu tanggal 6 Oktober 2022 ini, kenapa dia menuduh saya pergi bersama sesama jenis hanya karna foto lama yang iya posting itu. ” ujar korban Inisial Y

Selanjutnya dituding menipu lantaran usia perkawinan yang baru 20 hari kemudian pergi meninggalkan suaminya, kata korban itu tidak benar karna usia perkawinannya saat ini sudah masuk 39 hari atau 1 bulan 9 hari.

“Tgl 6 Oktober 2022 ku menikah dan tinggal serumah bersama sampai tanggal 22 bulan yang sama dia bawa saya ke Ambon, sesampai di ambon kami serumah hingga pada tanggal 13 November saya meminta ijin pulang dan dia sendiri yang antar saya ke pelabuhan, lalu kenapa saya di tuding menipu dan pergi dengan sesama jenis. “jelas korban Inisial Y itu

Merasa di cemarkan nama baiknya dengan berbagai tudingan, korban kemudian keberatan hingga melaporkan perihal tersebut ke SPKT Polres Jeneponto tentang beberapa tudingan kepada dirinya melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: TBL/537/XII/2022/SPKT JPT.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait