KIM Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kriteria “Unsur Tokoh” dalam Pemilihan BPD 2026

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi mempertanyakan kejelasan kriteria unsur tokoh masyarakat dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034.

Pertanyaan ini muncul di tengah berlangsungnya tahapan krusial penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pengisian keanggotaan BPD di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Devied Ketua KIM Kabupaten Bekasi, pada Senin 20 April 2026, menyoroti pentingnya definisi yang baku mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori “tokoh masyarakat.”

“Hal ini bertujuan agar proses seleksi berjalan transparan dan tidak menimbulkan interpretasi ganda yang dapat memicu konflik di tingkat desa,” kata Devied pada penjuru.id, Senin (20/4/2026).

Ia juga mempertanyakan pada Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, kami mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pemilihan tokoh dalam pemilihan BPD. Jangan sampai proses ini tidak transparan dan justru menimbulkan konflik sosial di tingkat desa karena regulasinya dianggap tidak jelas,” ujar Ketua KIM Kabupaten Bekasi.

Lanjut Ia, kami meminta Plt Bupati Bekasi memberikan kejelasan mengenai regulasi pemilihan tokoh sebagai pemilih BPD.

“Publik berhak tahu bagaimana kriteria, mekanisme, dan transparansi tokoh yang dipilih agar BPD yang terbentuk benar-benar mewakili aspirasi warga,” tegasnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seperti Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2006, anggota BPD seharusnya mewakili penduduk desa melalui keterwakilan wilayah dan unsur masyarakat. Unsur-unsur ini biasanya mencakup:

– Ketua Rukun Warga (RW)
– Pemuka Agama
– Golongan Profesi
– Tokoh Pemuda
– Tokoh Perempuan

Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri saat ini sedang memantau ketat persiapan ini, mengingat masa jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada 18 Juli 2026. Penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria tokoh ini diharapkan dapat segera dipertegas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melalui petunjuk teknis yang lebih detail agar pemilihan berlangsung demokratis dan kondusif.

Pos terkait