PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Jeneponto, mandek selama lebih dari 120 hari tanpa kejelasan hukum.
Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025, berkas perkara bolak-balik dikembalikan jaksa ke penyidik (P19) sebanyak empat kali, karena dianggap belum lengkap.
Korban, Rudi dan istrinya Yasseng, merasa dirugikan dan kecewa atas lambannya penanganan kasus oleh eks Kanit Reskrim Polsek Batang, Aiptu Sutopo.
Mereka mengaku selalu kooperatif mengikuti petunjuk jaksa sesuai panggilan penyidik, namun keadilan belum juga ditegakkan.
Bukti visum, rekaman video, dan empat saksi telah diajukan, namun kelemahan koordinasi dan kesalahan teknis dalam penyidikan terus menghambat proses hukum.
Korban menduga ada kelalaian serius bahkan potensi kesengajaan memperlambat kasus.
Kini, korban berharap jaksa bersikap profesional dan meminta penyidik segera melengkapi kekurangan berkas agar kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan. (*)





