Kadis DKCS Cilegon Terkesan Abaikan Konfirmasi Wartawan Terkait Informasi Pengangkatan Tenaga Kerja Non PNS

Cilegon. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam tindak lanjut surat tersebut pemerintah kota Cilegon menyampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah kota Cilegon agar tidak melakukan perekrutan Tenaga Non Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pergantian/Tambal Sulam Tenaga Non PNS baik Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan Tenaga dengan penyebutan lainnya yang perjanjiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2022, APBD-P 2022 dan APBD 2023.

Namun Informasi yang awak media dapatkan bahwa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) kota Cilegon pada bulan Juni 2022 mengangkat Tenaga Non PNS. Saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsap oleh awak media Kepala Dinas DKCS tidak menjawab. Selasa (26/07/2022).

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas DKCS kota Cilegon belum memberikan informasi dan terkesan mengabaikan korfirmasi awak media.

Pos terkait