PENJURU.ID | DENPASAR -I Gede Ary Astina Drummer Superman Id Dead (SID) atau yang lebih populer di panggil Jerinx (JRX) hari ini, Selasa 8 Juni 2021 bebas murni setelah menjalani pemidanaan selama 10 bulan penjara, juga sudah membayar denda subsider Rp 10 juta.
Jerinx divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
“Pengacaranya sudah mengantarkan kuitansi pembayaran subsider ke pihak lapas. Jadi hari ini jerinx bebas murni dan telah dilaksanakan pembebasannya sekitar jam 9 pagi,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, saat dihubungi penjuru.id via telepon, Selasa, (8/6)
“Dalam prosedur pembebasan Jerinx telah menyelesaikan proses administrasi.” tegasnya.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Sama seperti napi lainnya yang akan bebas. Jerinx menjalani proses administrasi. Tidak ada hal yang istimewa,” ucap mantan Kalapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.
Mengenai pengamanan dikatakannya tidak ada yang khusus, hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung membantu pengamanan.
“Saya rasa tidak ada pengamanan khusus. kami hanya berkoordinasi dengan pihak Polres Badung minta bantuan mengantisipasi adanya massa simpatisan yang ikut menjemput,” kata Fikri.
“Penjemputan terhadap Jerinx tidak perlu melibatkan massa, cukup dilakukan oleh pihak keluarga serta tim hukumnya.” ujar Fikri
“Saya telah memberikan saran agar penjemputan cukup dilakukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya saja,” pungkasnya.





