PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Pelayanan SIM Keliling hari ini, Rabu 13 Oktober 2021, di kawasan Tangerang Selatan tetap buka, Polres Tangerang Selatan telah membuat jadwal untuk sepekan ke depan, untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi di (SIM) pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polda Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C .
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Pelayanan SIM keliling tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Jadwal SIM Keliling wilayah Kota Tangerang Selatan
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Selasa
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Rabu
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB.
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB.
Kamis
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB.
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB.
Jumat
Pamulang Square: 08.00-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB.
Sabtu
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
ITC BSD: 09.00-17.00 WIB.




