PENJURU. ID | Jeneponto – Ayah Kandung di duga melampiaskan nafsu Birahinya(Kasus Asusila) terhadap anak kandungnya sendiri di Kp. Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto terjadi pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 09.30 wita
Kasubag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH. Membenarkan adanya perbuatan kasus Asusila yang dilakukan Oleh Ayah terhadap Anak kandungnya sendiri di Kp. Mangngaungi Desa Langkura Kecamatan Turatea.
“Benar adanya perbuatan kasus Asusila yang dilakukan seorang ayah kandung yang beridentitas Lel. Inisial (IC) 38, Pekerjaan Wirasuwasta, Alamat Desa Langkura Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto melakukan Asusila terhadap anaknya sendiri kini telah diamankan Personil Polres Jeneponto.” ujar AKP Syahrul, SH.
Menurutnya pelaku Lel. IC Diamankan Dikantor Polsek Binamu dan selanjutnya dibawa ke Polres Jenepeonto, karena Diduga Telah Melakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri inisial (AJ) 15 Tahun, yang masih Pelajar dilakukan dirumahnya sendiri.
Pelaku diamankan di rumah kediaamannya sekitar pukul 09.30 wita,
Dari Hasil Keterangan oleh pihaknya, AKP Syahrul menjelaskan Kronologis Kejadian berawal Sekitar Tahun 2017 Yang lalu namun korban lupa bulan dan tanggal saat perbuatan bejak yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

“Pada Tahun 2017 Sekitar Pukul 10.00 Wita, Lel. IC Pulang kerumahnya setelah mengkumsumsi miras jenis ballo ( Tuak) pada saat itu melihat Per. AJ (Anak Kandungnya) yang sementara Nonton TV, kemudian Lel. IC Memanggil anaknya Per. (AJ) dengan modus dicarikan Kutu Dikepalahnya oleh anaknya, Sekitar Pukul 10.30 Wita Lel. (IC) memegang perut per, (AJ) Lalu menyuruh untuk membuka celana Per,(AJ) Sebatas Lutut kemudian membaringkannya di kursi ruang tamunya dan setelah itu Lel.(IC) Juga membuka celana korban dan mengarahkan Kelamin korban, namun korban merintih Kesakitan Sehingga Lel. (IC) hanya menggosok gosokkan Kelaminnya di Kelamin korban, Sampai pelaku mengularkan spermanya,” jelas AKP Syahrul.
Ia menambahkan, dari hasil keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksinya sudah kurang lebih 5 kali dan terakhir kalinya dilakukan pada tanggal 4 oktober 2020,
“Pelaku melakukan perbuatan sudah berkali kaki dan baru diketahui setelah korban mengadukan pelaku yang kebetulan ayah korban sendiri ke Polsek kelara, dan selanjutnya Kapolsek kelara koordinasi ke Polsek Binamu yang mana kejadian tersebut adalah wilayah hukum Polsek Binamu dan di tindak lanjuti Anggota Polsek Binamu yang dipimpin oleh Wakapolsek Binamu, Iptu H.Munir, mengamankan pelaku dirumah kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Binamu dan selanjutnya di bawa ke Polres Jeneponto untuk menjalankan Proses Hukum lebih lanjut.” terang Syahrul.
Dalam perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1.2. dan 3 UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 20 tahun Penjara. Adapun motif kejadian tersebut karena Pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan di iming-imingi korban di belikan Handphone sesuai permintaannya kepada pelaku untuk kebetuhuan sekolahnya.
Penulis: Ismail





