PENJURU.ID | Jakarta – Kasus pemalsuan data yang dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail terhadap Ketua Umum APKOMINDO, Soegiharto Santoso, berujung kepada pelaporan ke Mahkamah Agung RI. Soegiharto Santoso atau yang familiar disapa Hoky merasa geram dan kecewa atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyetujui Hasil Munaslub 2015.
Hasil Munaslub 2015 tersebut mengangkat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPD Apkomindo masa bakti 2015-2020.
Megetahui hal itu, Hoky merasa tidak terima. Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub 2015 tidak sesuai dengan AD/ART APKOMINDO dan tidak dihadiri oleh 2/3 anggota DPD APKOMINDO bahkan tidak satupun perwakilan dari DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang hadir. Faaz Ismail sendiri merupakan Sekretaris dari DPD APKOMINDO DKI Jakarta. Hoky mempertanyakan, bagaimana bisa Faaz Ismail terpilih sebagai Sekretaris Jenderal sedangkan ia tidak hadir pada saat Munaslub 2015.
Hoky merupakan Ketua Umum APKOMINDO yang sah terpilih dalam Munas APKOMINDO Tahun 2015 dan tertuang didalam SK KUMHAM RI Tahun 2017.
Usai mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi Asesor Kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia–BNSP, angkatan pertama di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia, Hoky mengungkapkan kronologi kasus APKOMINDO yang telah menjadi perkara hukum sejak tahun 2011 (18/04) yaitu saat kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO.
Disela-sela pembicaraannya, ia mengatakan pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail beserta dengan Kuasa Hukumnya sangat pandai merekayasa hukum.
“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA,” katanya.
Diungkapkan pula oleh Hoky, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum Otto Hasibuan & Associates, ia siap maju menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Pihak pengacara lawan kuatir atau bahkan mungkin malah takut saat Hoky menghadirkan saksi secara virtual, karena sesungguhnya saksi-saksi kepengurusan Hoky ada di 29 DPD dari Aceh hingga Papua, sehingga tentu akan merepotkan jika harus hadir secara langsung.
Selain itu, terdapat pula saksi-saksi yang hadir diantaranya, Sandy Kusuma, Hendra Widya, Rudi Rusdiah, Nurul Larasati, SH dan Andy Ho.
Diakhir kata-katanya, hoky tetap yakin segala proses hukum yang ia jalani akan mendapatkan keadilan dikemudian hari.
“Saya tetap yakin dan percaya bahwa upaya kasasi saya di MA akan memperoleh keadilan sebab sangat jelas sekali mereka menggunakan data palsu, saya juga akan berkonsultasi dengan para pakar hukum,” tutup Hoky.





