PENJURU. ID | Jeneponto – Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa Handphone milik Nabila Binti Ardi. Diketahui Handphone miliknya raib dibawa kabur orang tak dikenal (OTK) didalam kelasnya sendiri, Senin (07/07/2023)
Kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/VIII/2023/SPKT / POLSEK TAMALATEA/POLRES JENEPONTO POLDA SELAWESI SELATAN tertanggal 05 Agustus 2023.
Sebelumnya, Agus Bin Muhammad (25), tahun asal kampung Manjangloe, Kelurahan Manjangloe Kecamatan Tamalatea melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tamalatea Polres Jeneponto sesuai laporan polisi diatas.
Menurut Agus dalam laporannya bahwa pada hari yang dimaksud, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa Handphone milik pelajar terjadi didalam kelas Sekolah SD 95 Manjangloe oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya ( Dalam Lidik).
“Pelaku yang hingga kini belum di ketahui identitasnya (Dalam Lidik). Pelaku mengambil Handpone milik korban Perempuan NABILA Binti ARDI. Handphone tersebut di simpan dalam tas yang berada dalam ruangan kelas.”tutur Agus
Agus menambahkan, pada saat korban ingin mengambil handponenya didalam tasnya, namun Handphone miliknya sudah tidak ada (Hilang).
Handpone Jenis VIVO Y 12 S.Type V2026 Wama Citacier Blue,dengan IMEI 1: 868061054837292. IMEI 2 : 868061054837284, dengan nomor yang terkait di handpone 082199207692.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah).
Musibah yang dialaminya, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib guna dilakukan Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sektor Tamalatea sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Mail





