Gelar Dialog Publik, PP IKMBP: Pansus Lebih teliti Susun Raperda

PP IKMBP saat sedang melakukan dialog publik dengan beberapa aktivis

PENJURU.ID | Serang –  SERANG, — Pengurus Pusat (PP) Ikatan Mahasiswa Bojonegara Pulo Ampel (IKMBP) menggelar Dialog Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang bertempat di Aula Desa Mekar Jaya Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Minggu (01/11/2020).

Diketahui, DPRD Banten menunda paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Rencananya Raperda itu dilaksanakan pada hari Selasa lalu (20/10/2020).

Pada forum dialog tersebut menghadirkan aktivis masyarakat pesisir Serang Utara, Titin Kholawiyah dan Sekretaris Jendral Kaukus Serang Raya, Hasroni. Diketahui hanya Titin Kholawiyah yang hadir, sedangkan Hasroni berhalangan hadir. Dengan mengangkat tema “Peran generasi muda dalam mengawal tata kelola dan proses hukum di kabupaten Serang dan Provinsi Banten”.

Ketua Umum Pengurus Pusat IKMBP, Ari Dailami menyayangkan dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RZWP3K Provinsi Banten Panitia Khusus (Pansus) yang terlihat kurang teliti dalam penyusunannya.

“Setelah kami mengkaji draft RZWP3K bersama Forum Masyarakat Pesisir Serang Utara, Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K ini kurang teliti dalam menyusun Raperda. Bagaimana tidak pulau-pulau kecil yang ada di Bojonegara Pulo Ampel tidak ada yang masuk kecuali Pulo Panjang. Padahal pulau-pulau tersebut dari dulu sudah ada bahkan di google maps pun ada tinggal dilihat saja,” ucapnya.

Selain tidak tercatatnya pulau-pulau kecil. Pangkalan Perahu Ikan (PPI) di kecamatan Bojonegara Pulo Ampel juga semuanya tidak tercatat dalam Raperda tersebut. Padahal menurutnya daerah Bojonegara Pulo Ampel adalah wilayah pesisir yang secara potensi ekonomi sebagain masyarakat di hasilkan dari laut.

“Wilayah kita kan dibagi menjadi 2 ada wilayah pegunungan dan wilayah pesisir. Wilayah pegunungan sudah di keruk habis dengan pertambangan dengan dasar hukum RTRW Kabupaten Serang, masa sekarang wilayah pesisir juga akan dihabiskan reklamasi dengan disahkannya Raperda RZWP3K ini, tanpa memberikan akses nelayan ke laut,” ungkap Ari.

Ia mengharapkan dengan adanya Dialog Publik ini pemuda lebih melek terhadap Peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara ini. Karena untuk memajukan potensi daerah dasarnya adalah mengetahui tata kelola wilayah dan proses hukumnya.

“Sekarang masyarakat sudah mengetahui bahwa negara kita ini adalah negara hukum, namun masyarakat masih belum paham dalam mengakses dan mengetahui informasi atas perubahan-perubahan Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang (UU). Oleh karena itu, saya berharap pemuda khususnya kader IKMBP dapat berperan dalam mengelola tata kelola dan proses hukum di Kabupaten, Provinsi pun Indonesia,” tegasnya.

Pihaknya dengan forum masyarakat pesisir Serang Utara mengaku, Minggu lalu sudah melayangkan surat ke Pansus untuk meminta Hearing terkait Raperda RZWP3K yang beberapa poin tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

“Makanya kami sedang menunggu balasan dari Pansus untuk meminta menerima masukan dari IKMBP dan Forum Masyarakat Pesisir Serang Utara,” pungkasnya.

Titin Kholawiyah, selaku narasumber pada acara dialog publik yang digelar oleh PP IKMBP mengatakan, secara historis bahwa wilayah Indonesia tidak lain adalah wilayah bekas jajahan Belanda.

“Indonesia menjadi negara kepulauan diawali dengan deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Sedangkan di tetapkannya menjadi negara kepulauan pada tahun 1982 di Jenewa,” kata Titin yang sebagai Koordinator Masyarakat Pesisir Serang Utara, Minggu (01/11/20).

Ia melanjutkan, pengakuan Internasional bahwa Indonesia menjadi negara kepulauan memberikan keuntungan strategis, bahwa Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dengan panjang garis pantai 95.187 km merupakan garis pantai paling panjang kedua setelah Kanada.

“Sayangnya banyaknya pulau-pulau di Indonesia ini untuk di Wilayah Banten tidak menjadi perhatian serius. Contohnya pada tahun 2014 akhir sudah ada upaya plangisasi pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Namun diketahui belakangan ini Plang yang di pulau-pulau kecil yang ada Bojonegara Pulo Ampel sudah di gantikan kembali dengan plang perusahaan.

“Artinya ada pengabaian oleh negara tidak menjaga apa yang ada,” tegasnya.

Titin juga berharap negara bisa menjaga dan memfungsikan pulau-pulau kecil di Banten sebagai mana mestinya.

“Dalam Rapeda zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil, saya melihat pulau tarahan, pulau tanjung bajo, pulau ampel kecil, pulau ampel besar, pulau cikantung, pulau kemanisan, pulau pusang, pulau kubur, tidak masuk sebagai pulau yang perlu dijaga ekosistemnya,” pungkasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Pangkalan Perahu Ikan sepanjang Teluk Banten juga tidak dimasukan. seperti PPI Wadas, PPI Tetare, PPI Kepuh, PPI Kalinyamuk, PPI Ambaru, PPI Cikubang.

 

(ANS)

Pos terkait