PENJURU. ID | Jeneponto – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto telah berhasil menangkap pelaku KDRT yang terjadi di Lingkungan Bontorea, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Jum’at, (14/06/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan terhadap ERNI (33) yang dilakukan oleh suaminya RENDI (42) dengan cara pelaku menikam korban berulangkali pada beberapa bagian tubuh dengan menggunakan sebilah badik.
Kejadian tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri bahwa telah terjadi KDRT dengan motif menikam istrinya sendiri berulangkali menggunakan sebilah badik hingga korban mengalami luka beberapa tusukan.

“Akibat ditikam berulang kali korban menderita luka pada beberapa anggota badan hingga korban di bawa ke rumah sakit Lanto Daeng Pasewang guna dilakukan pertolongan namun karna lukanya parah hingga dirujuk ke RS Regional Makassar/RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.” ujar AKP Bakri
Akibat dari perbuatannya, Sat Resmob Polres Jeneponto dipimpin Katim Abd. Rasyad bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil diringkus di kabupaten takalar satu hari usai melakukan.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelarian di Dusun Bontoparang, Desa Bontoparang, Kecamatan Manggarabombang di rumah kerabatnya oleh unit lapangan sat. Reskrim polres Jeneponto.”terang Kasi Humas Polres Jeneponto.

Usai dilakukan penangkapan, pelaku kemudian dibawa di rutan Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif pelaku menganiaya korban karena istrinya diajak untuk lebaran idul Adha di kampung pelaku, namun istri menolak sehingga pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras marah dan langsung menikam menggunakan badik.
Pewarta: Mail





