22 Perusahaan Masuk Survei KSPSI, Pengawas Ketenagakerjaan Banten Didesak Turun Langsung

PENJURU.ID|TANGERANG — Hasil survei sementara DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang terhadap kondisi ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan mulai mendapat perhatian. Setelah sedikitnya 22 perusahaan masuk dalam pendataan awal, DPC KSPSI (MJH) mendorong Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten segera melakukan pemeriksaan langsung.

Survei tersebut memuat informasi awal mengenai dugaan persoalan pembayaran upah, jam kerja, upah lembur, kepesertaan BPJS hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menegaskan, data tersebut belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, temuan lapangan perlu diuji melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengatakan langkah berikutnya tidak cukup hanya berhenti pada publikasi hasil survei.

Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan perlu turun langsung tanpa hanya mengandalkan keterangan administratif perusahaan.

“Data yang kami himpun merupakan informasi awal dari lapangan. Karena itu kami meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten melakukan pemeriksaan langsung. Periksa slip upah, daftar hadir, jam kerja, pembayaran lembur, BPJS dan status hubungan kerja para pekerjanya,” kata Rustam.

Ia mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang diterima DPC KSPSI sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terlebih, dalam survei sementara tersebut terdapat informasi mengenai pekerja yang diduga menerima upah jauh dari standar yang berlaku serta bekerja dengan durasi panjang.

KSPSI juga menerima informasi yang perlu didalami mengenai dugaan adanya pekerja yang diminta memberikan keterangan tertentu ketika pemeriksaan ketenagakerjaan berlangsung. Bahkan terdapat informasi pekerja diduga diminta pulang atau diliburkan saat pemeriksaan.

“Ini harus diverifikasi. Jangan langsung dianggap benar, tetapi juga jangan diabaikan. Cara paling objektif adalah pengawas datang, memeriksa dokumen dan berbicara langsung dengan pekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Rustam.

DPC KSPSI (MJH) juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang masuk dalam pendataan dan tidak sebatas pemeriksaan administratif.

Menurut Rustam, apabila nantinya ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, pihaknya meminta pengawas mengambil langkah sesuai kewenangannya. Sebaliknya, apabila perusahaan dapat membuktikan telah memenuhi seluruh hak pekerja, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

“Tujuan kami bukan menghakimi perusahaan. Kami ingin memastikan pekerja mendapatkan haknya dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus memperbarui hasil survei dan menghimpun informasi dari pekerja di perusahaan-perusahaan lainnya.

KSPSI juga membuka ruang bagi perusahaan yang namanya masuk dalam survei untuk menyampaikan klarifikasi, data pembanding maupun hak jawab.

Hasil survei sementara sebelumnya mencatat sedikitnya 22 perusahaan. Namun salah satu perusahaan tercatat beralamat di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, sehingga pemetaan berdasarkan wilayah administratif masih akan diverifikasi lebih lanjut.

DPC KSPSI (MJH) menegaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah mendorong hasil survei lapangan tersebut menjadi bahan pemeriksaan resmi sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan atau tidak.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi kepada seluruh perusahaan maupun pihak terkait yang disebut dalam hasil survei.

Joni

Pos terkait