Perusahaan Diduga Bayar Upah di Bawah UMK, KSPSI Banten Bawa Temuan ke Dialog RUU Ketenagakerjaan

PENJURU.ID|BEKASI — Persoalan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mencuat dalam Dialog Sosial bertajuk “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua” yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026) malam.

Di hadapan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., dan Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua PD F SP TSK KSPSI Provinsi Banten, mengungkap hasil survei sementara yang dilakukan jajaran KSPSI di Kabupaten Tangerang.

Menurut Rustam, dari survei awal tersebut ditemukan hampir 20 perusahaan yang diduga membayar upah pekerjanya di bawah UMK.

Temuan itu, kata dia, baru berasal dari sebagian perusahaan yang disurvei sehingga KSPSI menilai persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan masih perlu mendapat perhatian serius.

“Di Kabupaten Tangerang, dari survei sementara kami, hampir 20 perusahaan membayar upah di bawah UMK. Itu baru sebagian yang kami survei. Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi pengawasannya masih lemah,” kata Rustam dalam forum tersebut.

Rustam menilai persoalan di lapangan menunjukkan bahwa pembentukan regulasi baru tidak cukup hanya dengan memperbaiki norma di atas kertas.

Menurutnya, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus dibarengi penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, sehingga perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja dapat ditindak sesuai ketentuan.

Ia meminta pemerintah dan DPR RI menjadikan kondisi faktual di kawasan industri sebagai salah satu bahan dalam pembahasan RUU.

Rustam juga mendorong agar regulasi ketenagakerjaan ke depan dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami pekerja.

Hak-hak mendasar seperti upah, kepastian hubungan kerja, PHK dan pesangon dinilainya perlu diatur secara tegas sehingga pekerja tidak harus berhadapan dengan terlalu banyak aturan turunan ketika memperjuangkan haknya.

Menurut Rustam, regulasi baru semestinya memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan ketentuan sebelumnya serta mampu menjawab persoalan nyata yang masih dialami pekerja.

“Undang-undangnya harus sederhana, jelas dan tegas. Jangan sampai pekerja harus membuka terlalu banyak aturan hanya untuk mengetahui hak upah, PHK dan pesangonnya. Yang lebih penting, aturan itu harus benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli menyampaikan bahwa aspirasi pekerja, serikat pekerja dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan dalam perumusan norma ketenagakerjaan.

Perubahan regulasi dinilai menjadi momentum penting mengingat dunia kerja terus berkembang dan menghadirkan tantangan baru.

Perlindungan ketenagakerjaan juga diharapkan tidak berhenti ketika seseorang telah bekerja, tetapi mencakup keseluruhan siklus ketenagakerjaan, mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi, informasi pasar kerja, rekrutmen, pemagangan, perlindungan selama bekerja hingga penyelesaian persoalan hubungan kerja.

Menaker turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, agar norma yang dibentuk tidak hanya kuat dalam regulasi tetapi efektif diterapkan.

Semangat yang disampaikan dalam forum tersebut adalah:

DPR Terima Masukan Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P. menyampaikan bahwa proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Masukan dari pekerja dan serikat pekerja menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencari titik temu sehingga aturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian dalam dialog, antara lain perlindungan hak pekerja, pekerja perempuan, pencegahan pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan di tempat kerja, praktik pemagangan, hubungan kerja yang berpotensi eksploitatif, perlindungan sosial serta efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat, yang bertindak sebagai moderator, menegaskan bahwa dialog tidak berarti serikat pekerja kehilangan sikap kritis.

Menurutnya, komunikasi antara pekerja, pemerintah dan DPR telah berlangsung melalui berbagai forum. Dialog menjadi salah satu jalan bagi pekerja untuk menyampaikan kepentingannya secara langsung, tertib dan konstruktif.

KSPSI akan tetap mengawal substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sampai proses pembahasannya selesai.

Forum yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB tersebut dihadiri pimpinan sekitar 15 federasi serikat pekerja dari berbagai sektor serta jajaran organisasi pekerja tingkat nasional dan daerah dari Jawa Barat, Banten dan Jakarta.

Bagi KSPSI, dialog bukan akhir perjuangan. Temuan persoalan ketenagakerjaan di lapangan, termasuk dugaan pembayaran upah di bawah UMK, menjadi pekerjaan yang harus dijawab melalui regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan tidak sekadar melahirkan aturan baru, tetapi menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan pekerja di tempat kerja.

Joni burhan

Pos terkait