PENJURU.ID | Probolinggo – Aktivitas kendaraan di ruas Tol Probolinggo-Situbondo (Prosiwangi) sempat diwarnai kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan angkutan barang, Jumat (2/10/2026) pagi.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di KM 866/800A, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dua kendaraan yang terlibat yakni truk Colt Diesel K-9326-EC dan truk Fuso DK-8484-VO.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Iptu Aditya Wikrama Pramundito, mewakili Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok, mengatakan kecelakaan bermula saat kedua truk berjalan searah dari barat ke timur.
Truk Fuso yang dikemudikan Putu Edy Putra Martawan (46), warga Buleleng, Bali, berada di depan. Sedangkan di belakangnya melaju truk Colt Diesel yang dikemudikan Ali Tajudin (49), warga Kediri.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi Colt Diesel diduga kurang konsentrasi sehingga kendaraan tidak dapat mengantisipasi keberadaan truk Fuso di depannya. Tabrakan pun terjadi,” kata Iptu Aditya.
Akibat benturan tersebut, Ali Tajudin mengalami luka-luka. Korban langsung mendapatkan pertolongan medis dan menjalani perawatan di RSU Waluyojati Kraksaan.
Tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Polisi mencatat satu korban mengalami luka ringan, sementara pengemudi truk Fuso tidak dilaporkan mengalami luka. Tidak ada penumpang maupun pejalan kaki yang terlibat dalam peristiwa itu.
Dari kejadian tersebut, kerugian material ditaksir sekitar Rp2 juta.
Iptu Aditya menjelaskan, dugaan sementara kecelakaan dipicu faktor manusia. Pengemudi Colt Diesel dinilai kurang berhati-hati dan kurang konsentrasi saat berkendara sehingga tidak mampu mengantisipasi kendaraan di depannya.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengemudi agar selalu fokus selama berkendara. Apalagi di jalan tol, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sangat penting untuk mengantisipasi perubahan situasi secara tiba-tiba,” ujarnya.
Satlantas Polres Probolinggo melakukan penanganan terhadap kecelakaan tersebut dan mendata seluruh kendaraan serta pengemudi yang terlibat sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
(Prasojo)





