Fakta Sidang Ungkap Kekerasan Kolektif dan Sajam, Publik Pertanyakan Konstruksi Tuntutan JPU

PENJURU.ID | Jeneponto – Sorotan terhadap penanganan perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN Jnp masih menyisakan polemik, terutama bagi korban yang merasa keadilan yang diharapkannya belum sepenuhnya terjawab.

Sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan dinilai menunjukkan adanya unsur kekerasan serius, namun tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dianggap tidak sebanding dengan rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto, para saksi yang disumpah memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Keterangan mereka menggambarkan adanya tindakan dengan potensi kekerasan yang serius terhadap korban.

Kesaksian para saksi juga saling bersesuaian dan diperkuat dengan alat bukti yang diajukan oleh JPU, membentuk rangkaian peristiwa yang dinilai melampaui kategori perbuatan ringan.

Persidangan juga mengungkap bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua terdakwa. Masing-masing disebut memiliki peran aktif dalam satu rangkaian tindakan.

Secara normatif, unsur penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai terpenuhi karena adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, fakta penggunaan senjata tajam turut mengemuka dalam persidangan. Barang bukti yang dihadirkan memperkuat keterangan saksi mengenai adanya potensi bahaya nyata terhadap keselamatan korban. Unsur ini mempertegas bahwa perkara tersebut memiliki dimensi kekerasan yang substansial.

Sejumlah pengamat hukum menilai konstruksi fakta yang berkembang di persidangan lebih mendekati karakteristik tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang mengatur perbuatan kekerasan kolektif terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Namun dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menuntut pidana tepat pada batas maksimum pasal tersebut, yakni satu tahun penjara.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada kedua terdakwa. Putusan ini pun memunculkan perdebatan di tengah publik karena dinilai tidak mencerminkan tingkat perbuatan yang terungkap selama persidangan.

Di titik inilah sorotan publik menguat. Jika unsur kekerasan serius, penggunaan senjata tajam, dan tindakan yang dilakukan secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan, maka secara teoritis terbuka ruang penerapan pasal dengan ancaman pidana yang lebih proporsional terhadap tingkat perbuatannya.

Secara objektif, sedikitnya tiga fakta krusial terungkap dalam persidangan, yakni adanya unsur kekerasan dengan potensi akibat serius, penggunaan senjata tajam, serta perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua terdakwa.

Perbedaan antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pilihan pasal dalam dakwaan dan tuntutan inilah yang kini menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul persepsi ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan penerapan norma pidana.

Di sisi lain, korban yang terlibat dalam perkara ini mengaku masih diliputi rasa cemas. Ia mengaku sejak awal menggantungkan harapan kepada proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Selama ini saya hanya berharap kepada hukum. Saya percaya lewat proses hukum saya bisa mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” ujar Rudi, korban dalam perkara tersebut.

Menurutnya, para pelaku dikenal memiliki karakter keras sehingga ia merasa keselamatan dirinya masih terancam.

“Pelaku ini orang-orang yang bernyali preman dan tidak takut dengan ancaman hukum. Itu yang membuat saya khawatir dengan keselamatan saya ke depan,” ungkapnya kepada media ini lewat panggilan WhatsAppnya, Kamis (5/3/2026)

Lebih dari satu bulan setelah putusan dijatuhkan, korban mengaku harapannya terhadap perlindungan hukum terasa goyah. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat kembali fakta-fakta persidangan secara objektif agar rasa keadilan bagi korban benar-benar dapat terwujud.

Diketahui sebelumnya ada lima terduga pelaku dan berstatus tersangka, dua ditahan, satu daftar pencarian orang (DPO), dua lainnya masih dalam tanggung penyidik polres Jeneponto.

 

Pos terkait