PENJURU. ID| Opini – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2020 sampai tanggal 12 Juli 2020. Persiapan regulasi maupun persiapan anggaran telah dilakukan sedemikian rupa untuk mengejar kesiapan penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun 2020 terutama pada tahapan verifikasi faktual bapaslon perseorangan.
Tahapan verfak bapaslon perseorangan ini merupakan tahapan yang paling pertama melibatkan interaksi antara penyelenggara pilkada dan publik paska new normal diterapkan. Kesiapan penyelenggaraan pilkada secara utuh bisa dinilai dari realita hari ini, yang mana segala persiapan dilakukan kejar-kejaran waktu. Yang lebih memprihatinkan distribusi alat pelindung (APD) diri belum sampai bagi para penyelenggara pilkada di lapangan. Rapid dan swab test dilakukan dalam waktu jadwal verfak seharusnya dilaksanakan, hasilnya test pun memakan waktu sekitar lebih dari satu Minggu. Fakta hari ini menimbulkan tanda tanya besar layakkah penyelenggara terjun ke lapangan dan melakukan interaksi dengan publik pada tahapan verfak bapaslon perseorangan ?
Beberapa keputusan ada yang dikeluarkan sangat insidentil, misalnya saja penundaan pelaksanaan verfak yang disebabkan penyelenggara belum di test rapid atau test swab sebagai prasyarat pilkada berprotokol kesehatan covid-19. Kurangnya sosialisasi terhadap beberapa stakeholder menimbulkan implikasi kesalahpahaman hingga kekecewaan khususnya bapaslon perseorangan dan para pendukungnya. Kekecewaan tersebut bisa nenimbulkan ekspresi-ekspresi yang berujung anarkisme yang akan mencederai reputasi demokrasi.
Terlepas dari berbagai pekerjaan rumah dan kesiapan teknis yang masih berkejar-kejaran waktu, kita pun harus bersiap untuk turut memastikan tahapan verfak ini berjalan dalam koridor hukum yang berkeadilan dan berkepastian. Parameter kepastian dan keadilan hukum dapat dipetakan melalui Indeks kerawanan pilkada 2020 yang telah dirilis oleh Bawaslu RI. Kerawanan ini merupakan peta jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan verfak bacalon perseorangan. Selain konteks dogmatika hukum kepemiluan kepatuhan penyelenggara pada protokoler kesehatan pencegahan covid-19 juga manjadi hal yang tak kalah penting untuk diawasi dan dipastikan kepatuhannya.
Kerawanan yang pertama kemungkinan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas verfak syarat dukungan bapaslon perseorangan. Misalnya saja petugas verfak tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung, atau tanpa kewenangan mendelegasikan tugas pada orang yg tak memiliki legalitas resmi sebagai petugas dari KPU. Ada kerawanan petugas verfak tidak melakukan verifikasi faktual dan rakapitulasi atau menggunakan data palsu keseluruhan perbuatan tersebut adalah pelanggaran kode etik dan pidana pemilihan sebagaimana Pasal 185 B dan 186 Undang-undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016. Selain itu, ada kerawanan petugas verfak juga bisa memutuskan keliru terhadap mana dukungan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
Kerawanan kedua datang dari pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan pada bapaslon perseorangan, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui pengisian form B5 KWK. Atas permasalahan tersebut problem muncul jika subjek verfak syarat dukungan menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani formulir B5 KWK maka dukungan tersebut menjadi dukungan yang memenuhi syarat atau sebagai dukungan yang sah. Norma ini dinilai ambigu ketika keabsahan hak politik hanya dinilai administrasikan oleh formulir, sementara karakteristik masyrakat di Indonesia tak semuanya terudukasi sehingga memiliki keberanian atau pemahaman untuk mengisi form tersebut.
Kerawanan dalam verfak bacalon perseorangan yang ketiga yaitu penyelenggara pemilihan kepala daerah terdapat dalam dukungan bakal calon perseorangan. Jika hal tersebut terjadi maka penyelenggara pemilu yang memberikan dukungannya masuk pada dugaan pelanggaran kode etik pemilu. Namun jika fakta lain yang ditemukan, ternyata terjadi pemalsuan dokumen yang yang menyangkut nama penyelenggara pemilu tentu bisa dijadikan suatau temuan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185A ayat (1).
Selanjutnya kerawanan pelanggaran saat verfak juga menyangkut keberpihakan TNI Polri ASN dan kepala desa dalam memberikan dukungan terhadap bacalon perseorangan. Pihak-pihak ini harus menjaga netralitas dan independensi sikap dari pengaruh politik praktis. Sesuai apa yang diatur dalam kode etik dan regulasi kepemiluan yang ada.
Dari semua kerawanan yang sudah penulis coba jabarkan adalah merupakan bentuk-bentuk pelanggaran serius yang memiliki impilikasi hukum administrasi pemilu hingga hukum pidana pemilu. Masyarakat yang merasa dirugikan terkait penyalahgunaan KTP dan dokumen terkait bisa melaporkannya terhadap jajaran bawaslu. Jika pengawas dilapangan menemukan dugaan pelanggran maka tak perlu menunggu masyarakat yang berkepentingan menuangkannya sebagai bentuk laporan dugaan pelanggaran. Pengawas pemilu dilapangan bisa dengan mudah mengenali dan menemukan persoalan-persoalan diatas sebagai suatu bentuk temuan dugaan pelanggran.
Harus kita fahami bahwa tahapan verfak bapaslon perseorangan ini juga perlu dikawal dengan serius, karena menjadi gerbang bagi terbentuk nya calon pemimpin yang berintegritas dari jalur independent.
Pemetaan kerawanan tentu akan berguna dalam mencegah terjadinya pelanggaran juga penegakan hukum pemilu di kemudian hari. Untuk menciptakan penegakkan hukum pemilu yang berkepastian dan berkeadilan tentu memerlukan ketajaman fikiran untuk menerjemahkan hal-hal faktual yang ada di lapangan. Perspektif pencegahan dan penindakan harus dibangun pada setiap tahapan demi menjaga nilai dan martabat demokrasi. Terlepas dari masih banyak regulasi yang abu-abu bahkan juga banyak kekosongan hukum sumberdaya penyelenggara pemilu harus memiliki sikap independensi dalam mengawal tahapan pilkada agar berjalan sesuai regulasi yang ada.
BFN





