PENJURU.ID | Pariwisata – Akibat langar protokol kesehatan, enam orang turis asing di Bali harus didenda sebesar satu juta rupiah oleh Polresta Denpasar.
Dilansir dari Liputan6.com , Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan bahwa operasi yustisi yang dilakukan bertujuan untuk menindak para wisatawan asing maupun lokal yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi tersebut juga dilakukan karena belakangan ini banyak wisatawan lokal maupun asing yang melanggar protokol kesehatan yang membuat muncul stigma bahwa pihak kepolisian takut untuk menindak wisatawan asing yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami melaksanakan Ops Yustisi Gabungan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak orang asing,” ujar Gede pada, Rabu (24/03/2021).
Operasi yustisi tersebut merupakan operasi gabungan antara pihak kepolisian bersama pihak terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 dan berhasil menindak 18 pelanggar protokol kesehatan.
Dari 18 orang pelanggar tersebut, 6 orang WNA dan satu orang WNI diberikan sanksi berupa teguran, enam orang WNA didenda sebesar satu juta rupiah, empat WNI didenda sebesar serratus ribu rupiah dan satu lagi WNI diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan.
Para pelanggar protokol kesehatan diberi tindakan secara terukur, tegas namun tetap humanis.
Operasi yustisi ini akan terus berjalan secara rutin dengan menjaga sikap kesopanan, tidak arogan dan tidak ada pungutan liar.