Dugaan Pupuk Subsidi Rp6 Miliar, Koalisi Sepernas–Pemuda Turatea Datangi Inspektorat dan Kejari

PENJURU. ID | Jeneponto – Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Nasir Tinggi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang melibatkan tiga distributor, yakni PT Anjas, PT Puskud, dan KPI, dengan nilai temuan audit Inspektorat mencapai Rp6 miliar.

Dalam orasinya, Agung selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa dari tiga distributor yang diduga bermasalah, hanya KPI yang diproses hingga ke ranah hukum. Namun, dalam perjalanannya, KPI dalam hal ini Amrina dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan.

“Fakta di lapangan, audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp6 miliar dari tiga distributor pupuk bersubsidi. Tapi anehnya, hanya KPI yang diproses, sementara dua distributor lain, PT Anjas dan PT Puskud, hingga kini belum tersentuh hukum,” tegas Agung.

Ia juga mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang menyebutkan adanya kerugian negara, namun dinilai tidak mampu dibuktikan secara maksimal dalam proses hukum sebelumnya.

Koalisi Pemuda Turatea menilai penanganan kasus ini tidak adil dan terkesan tebang pilih. Oleh karena itu, massa aksi mendesak Kejari Jeneponto untuk membuka kembali proses hukum dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada dua distributor lainnya.

“Kami meminta Kejari Jeneponto bersikap profesional dan transparan. Jika audit menemukan kerugian dari tiga distributor, maka semuanya harus diproses tanpa pengecualian,” ujar Nasir Tinggi.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan kejelasan penanganan dari pihak berwenang.

Pos terkait