PENJURU.ID | Jakarta – Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H, M.H, Cpcle (Asst. Profesor) menjelaskan “Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum” Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum”. (21/9/2021)
Oleh karena itu, “negara haruslah berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya dan keadilan merupakan syarat untuk tercapainya kebahagiaan hidup bagi warga negaranya sebagai dasar keadilan”.
Itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik, didalam bernegara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya melainkan pikiran yang adil sedangkan, penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja” Ucapnya.
Lebih lanjut Founder Law Firm DSW & Partner (Asst. Prof) Dr. Dwi Seno Wijanarko S.H, M.H, Cpcle, mengatakan Berbicara ‘Prejudice geschill’, “merupakan adanya dua perkara yang bersamaan karena adanya perkara perdata dan perkara pidana Maka, pengadilan akan mengedepankan perkara perdata terlebih dahulu guna suatu kepastian hukum tentang hak keperdataan untuk itu, perkara pidana di tangguhkan terlebih dahulu.
Ketika pengadilan pidana sedang berjalan diperlukan adanya kepastian hukum sehingga ditempuh terlebih dahulu Pengadilan Perdata yang tujuannya ingin agar dicapainya pembahasan penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata”.
Menurutnya, “banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging”.
Namun demikian Dr. Seno menyampaikan “bahwa Indikator yang diperlukan penyidik sebelum terjadinya gelar perkara agar dilakukan untuk menentukan ada tindakan perbuatan pidananya atau tidak yaitu dengan melakukan penggalian yang maksimal atas peristiwa terjadinya hukum tersebut agar jelas dan terang”.
Merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), nomor. 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), nomor. 4 tahun 1980, mengenai ‘Asas Prejudice Ghesil’ yang tertuang pada perma no. 1 tahun 1956 selayaknya di jadikan pedoman para hakim di indonesia”.
Dr. Seno berpandangan, untuk memahami hal tersebut sebagai prinsip barometer hakim dalam mengadili suatu perkara, sebaiknya agar terlebih dahulu harus dipastikan tentang kepastian keperdataannya. (Red. Fiyan)





