DPO Penyiraman Cabai Disebut Masih Aktif di Medsos, Kinerja Polisi Dipertanyakan
PENJURU.ID | JENEPONTO – Penanganan kasus dugaan penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian memburu terduga pelaku yang disebut telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sorotan semakin menguat setelah terduga pelaku disebut masih aktif menggunakan media sosial. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana langkah kepolisian dalam melacak keberadaan orang yang sedang dicari tersebut?
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, menilai kondisi itu semestinya menjadi perhatian serius penyidik.
“Kalau benar yang bersangkutan masih aktif di media sosial, tentu menjadi pertanyaan besar. Statusnya DPO, tetapi aktivitasnya justru disebut masih terlihat secara terbuka” tegas Andi Alwi, Sabtu (12/09/2026)
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai DPO seharusnya diikuti dengan langkah konkret untuk menemukan dan mengamankan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai status DPO hanya sebatas penetapan di atas kertas. Korban membutuhkan kepastian bahwa proses hukum benar-benar berjala,” ujarnya.
Andi Alwi juga mempertanyakan apakah informasi mengenai aktivitas terduga pelaku di media sosial telah ditelusuri dan dimanfaatkan penyidik sebagai bagian dari upaya pencarian.
“Kalau aktivitas media sosialnya bisa diketahui, tentu informasi tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, pihak korban tidak meminta perlakuan khusus dari kepolisian. Namun, korban berharap perkara tersebut ditangani secara serius, transparan, dan profesional.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Korban sudah mengalami kejadian tersebut dan tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga mendorong Polres Jeneponto memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan pencarian terhadap terduga pelaku, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan sejak status DPO diterbitkan.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan perkara ini. Kalau memang sudah dilakukan pencarian, kami berharap ada penjelasan yang transparan,” pungkas Andi Alwi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah kepolisian berikutnya. Apakah aktivitas terduga pelaku di media sosial akan menjadi petunjuk penting bagi pencarian DPO, atau justru kasus tersebut kembali berjalan tanpa kepastian?
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.




