PENJURU.ID | JENEPONTO – Pengelolaan parkir di RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) kini memasuki ranah hukum. Perusahaan atau pihak ketiga pengelola parkir resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto atas dugaan pungutan liar (pungli), Sabtu (12/09/2026)
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto.
Persoalan ini mencuat setelah adanya masyarakat yang disebut harus membayar Rp8.000 untuk parkir selama kurang lebih tujuh jam. Sementara itu, tarif yang menjadi dasar ketentuan daerah disebut sebesar Rp2.000 per sekali parkir.
Selisih tarif tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pemungutan, kewenangan pengelola, hingga pertanggungjawaban uang parkir yang ditarik dari masyarakat.
Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), Agung Setiawan, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan fasilitas publik.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat sebagai selisih tarif. Kalau masyarakat benar-benar dipungut tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pemungutannya, ke mana aliran uangnya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya,” tegas Agung.
Menurut LPM, keterlibatan perusahaan atau pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Setiap pungutan terhadap masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pemungutan yang transparan, serta pertanggungjawaban penerimaan yang dapat diperiksa.
LPM pun mendesak Polres Jeneponto agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan petugas parkir di lapangan.
Aparat diminta menelusuri dokumen kerja sama antara RS Latopas dengan perusahaan pengelola parkir, termasuk dasar penetapan tarif, isi perjanjian, kewajiban penyetoran penerimaan, bukti transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat dijadikan objek pungutan, sementara pengelolaan dan aliran uangnya tidak jelas. Kami meminta Polres Jeneponto membongkar persoalan ini secara terang dan profesional,” lanjut Agung.
LPM menegaskan, laporan tersebut masih sebatas dugaan dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Namun, persoalan ini dinilai tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut uang masyarakat serta pengelolaan fasilitas di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah.
LPM mendesak Polres Jeneponto segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan secara profesional, serta memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan parkir RS Latopas.
Jika ditemukan pelanggaran atau unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik berhak tahu: siapa yang mengelola, atas dasar apa masyarakat dipungut, berapa yang dipungut, dan ke mana uangnya. Jangan ada ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tutup Agung Setiawan.
Kini, publik menanti langkah Polres Jeneponto untuk mengungkap duduk perkara tersebut secara terang. Transparansi pengelolaan parkir dan kepastian tarif menjadi hal penting agar masyarakat tidak dirugikan saat mengakses pelayanan kesehatan.
Dugaan pungli dalam laporan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.



