SERANG – PENJURU.ID | Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang melakukan peninjauan ke lokasi dugaan pencemaran area persawahan milik warga yang diduga akibat aktifitas gudang PT. Pratama Sarana Sejahtera (PT.PSS), yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten. Pada Selasa 17 November 2020.
Dikatakan Asep Saifuddin Kasi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Pihaknya turun kelapangan melakukan peninjauan kelokasi dikarenakan adanya surat laporan dari salah satu lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia terkait dengan adanya dugaan pencemaran area persawahan milik warga akibat limbah dari aktivitas salah satu perusahaan yang diterima DLH Kota Serang pada pekan lalu Jumat, 13 November 2020.
“Tim DLH telah kelokasi dan melihat langsung kondisi yang ada, terindikasi adanya pencemaran dari aktifitas perusahaan dimaksud, namun kami belum bisa menentukan apakah ini berbahaya atau tidak sebelum adanya uji dari laboratorium, insya Allah nanti kita akan ambil sample dengan prosedur dari tim laboratorium DLH,” Katanya.
Lanjut Asep menjelaskan, Saat tim DLH melakukan peninjauan kelapangan tidak ada aktifitas kegiatan di dalam lokasi gudang milik salah satu perusahaan tersebut dan sementara tidak ada limbah B3, serta dokumen perizinan perusahaan info dari pihak perijinan dalam proses kepengurusan perijinan.
“Barang yang di ambil dari bogor itu tetesan tebu atau molase dan itu tidak masuk kategori limbah B3, molase biasanya digunakan untuk fermentasi pembuatan pupuk organik serta warna dari molase memang berwarna coklat pekat dan aromanya juga harum seperti gula, saya bawa contoh cairan bahan bakunya. Namun kami akan meminta kepada pihak perusahaan agar membuat IPAl jika nanti beroperasi, harus ada pengolahan pemrosesan air limbah sebelum di buang ke media lingkungan,” Jelasnya.
Sementara, Rahmat. SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang kepada awak media mengatakan, Dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada DLH Kota Serang yang sudah cepat tanggap atas surat laporan yang kami layangkan, Semoga hasil uji dari laboratorium segera keluar sehingga dapat di simpulkan dampak cairan yang diduga dikeluarkan PT. PSS berbahaya atau tidak dan masyarakat bisa tahu kandungan dari air yang diduga limbah PT. PSS yang berwarna merah darah itu.
“Kami juga akan melakukan tindakan lanjutan langkah apa yang akan kami tempuh setelah mendapatkan informasi hasil dari uji laboratorium DLH Kota Serang, termasuk surat laporan yang akan di kirim kepada Ditreskrimsus Polda Banten sudah kami siapkan, agar kita bisa benar- benar menegakan supermasi hukum, apa lagi ada kegiatan yang diduga berdampak merugikan lingkungan dan merusak konservasi alam,” Ucapnya.
Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp Anjas Urip Santoso Kepala Bidang Pertanian, Dinas Pertanian Kota Serang menyampaikan, Bahwa sepengetahuan dirinya molase biasanya digunakan untuk campuran fermentasi pembuatan pakan ternak baik dari jerami atau bahan baku lainnya yang fungsinya untuk melunakan atau untuk pembuatan pupuk organik dengan ukuran atau dosis tertentu.
“Dapat pula digunakan untuk tanaman tetapi pemakainnya tidak berlebihan sehingga tidak merusak struktur tanah atau tanaman itu sendiri, kalaupun yang menggenangi persawahan diduga limbah, ya pasti ada dampaknya dan harus dimurnikan kembali agar tidak merusak lingkungan, baik tanah maupun tanaman atau dampak lainnya terhadap manusia, saya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang agar tanggap dan serius menangani kondisi tersebut sehingga tidak mengganggu pertanaman petani di lokasi itu,” Ungkapnya. (Ali/Sena).





