Direskrimsus Polda Banten Amankan BB 2 Unit Mobil Terkait Dugaan Perkara Penyalahgunaan BBM

BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Banten sita barang bukti berupa 2 unit kendaraan R4 dengan Nopol B-9013-CVT dan Nopol B- 9255- CFT, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombespol Dedi Supriyadi, barang bukti tersebut kini diititipkan dan telah diterima oleh personel Subdit Barang Bukti Dittahti Polda Banten dan menurutnya penitipan barang tersebut sudah sesuai SOP, hari ini (Rabu, 30/03/2022).

Bacaan Lainnya

“Dalam penitipan barang bukti ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan SOP tentang penitipan barang bukti yaitu adanya ND penitipan, laporan polisi, BA penitipan, surat penyitaan dan BA penyitaan, ” ungkapnya.

Lanjut dikatakan Dirkrimsus Polda Banten, karena proses pemeriksaannya telah selesai maka barang bukti tersebut langsung disimpan.

“Setelah dilakukannya pemeriksaan sesuai prosedural dan dianggap selesai maka dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti yang akan dititipkan sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada selanjutnya pengambilan dokumentasi, kemudian BB disimpan di tempat penyimpanan barang bukti sesuai dengan jenisnya.” tutupnya. (**Ayu/SN)

Pos terkait