Diduga Kuli Bangunan Di Kedaung Ciputat Tangsel, Cabuli Anak Perempuan Usia 4 Tahun Yang Sedang Bermain

PENJURU.ID| CIPUTAT – Kasus pencabulan kembali terjadi pada anak perempuan usia 4 tahun yang sedang bermain di salah satu bangunan yang sedang direnovasi di daerah tempat tinggal korban Kedaung, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Selasa (11/01/2021)

Pasalnya kejadian ini diduga dilakukan oleh salah seorang pekerja yang sedang merenovasi salah satu bangunan rumah pada sore hari sebelum si korban usia 4 tahun berinisal (W) dijemput oleh ayah kandung nya pada hari Rabu 5 Januari 2021 pukul setengah 5 sore.

Septariandi ayah kandung korban mengaku saat sepulang nya dijemput lalu memandikan nya terlihat bercakan darah dibagian celana dalam, pada posisi kemaluan yang mengeluarkan darah tersebut tampak jelas dalam foto yang diberikan kepada awak media .

“Ya ini bukti nya saya foto pas saya memandikan anak lalu terlihat ada darah, maka langsung saya segera untuk mencari tau dan melaporkan kejadian ini,” Ujarnya

Sambungnya, sang ayah pada hari Rabu (05/01/2021) anak masih belum mau diperiksa lantaran takut, satu hari setelah nya pada (06/01/2021) kemudian pergi ke salah satu bidan untuk bisa ditindaklanjuti.

Pada saat memberikan keluhan terhadap kemaluan sang anak yang keluar darah dan untuk segera di visum lalu kemudian sampai saat ini sudah diberikan surat keterangan tertulis oleh Bidan Sulastri A.M yang berada di sekitaran Kedaung, Pamulang lalu diarahkan untuk ke dokter.

“Sudah saya tindaklanjuti saya buat keterangan dari bidan lalu diarahkan langsung ke RSUD Tangsel, tapi berhubung sang dokter sedang acara, kemudian saya melakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang,” Paparnya

Lalu kemudian sang ayah bersama korban berinisial (W) di damping awak media memberikan krononoli tertulis yang dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta untuk segera di proses lebih lanjut.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan tertanggal Senin, 10 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib dengan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak).

(Adella/team)

Pos terkait