PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang resmi mengabulkan permohonan penetapan hukum terkait persamaan identitas nama Toyang, warga Desa Karang Segar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Langkah hukum ini diambil untuk memberikan kepastian hukum akibat adanya dualisme atau perbedaan penulisan nama pada sejumlah dokumen kependudukan dan berkas pendidikan penting milik yang bersangkutan. Dalam persidangan dengan nomor perkara 50/Pdt.P/2026/PN Ckr yang digelar pada Senin (24/8/2026), hakim tunggal membacakan amar penetapan resmi tersebut.
Hakim menyatakan bahwa seluruh berkas administrasi negara dengan variasi penulisan nama yang berbeda, termasuk “Toyang” dan “Ranim”, secara sah merujuk pada satu individu yang sama.
Dalam diktum putusannya, hakim menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Hakim menyatakan bahwa identitas nama pemohon sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen berikut adalah satu orang yang sama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Toyang (NIK: 3214132105743004)
– Kartu Keluarga (KK) atas nama Toyang (Nomor: 3214132511110213)
– Ijazah Paket B Tahun 2012 atas nama Toyang (Nomor: 02980190024)
– Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
– Kutipan Akta Kelahiran (Nomor: 3216-11-23032018-0042)
– Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar (SD) Negeri Karang Segar
“Menyatakan bahwa nama-nama yang tertera pada dokumen kependudukan dan ijazah tersebut merupakan satu orang yang sama,” bunyi petikan amar penetapan hakim di ruang persidangan.
Putusan ini sekaligus memperjelas polemik dokumen pendidikan Toyang, yang saat ini berstatus sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karang Segar.
Kuasa Hukum Toyang, Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CH., C.IA., CTL., menegaskan bahwa putusan pengadilan merupakan fakta hukum mengikat yang wajib dijadikan acuan utama oleh semua pihak.
Menanggapi adanya Surat Nomor 034/PH/VPS/VIII/2026 yang diajukan oleh kuasa hukum pihak lain (Pardi) untuk meminta verifikasi dokumen, pria yang akrab disapa Uda Reza ini meluruskan bahwa surat permohonan dari pihak luar tidak setara dengan putusan hakim.
‘Berbagai keberatan, asumsi, maupun permintaan yang disampaikan pihak lain hanyalah argumentasi pihak yang berkepentingan, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Uda Reza dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Uda Reza menambahkan, sejak awal pihaknya memilih membuktikan persoalan ini di hadapan pengadilan melalui jalur hukum yang sah. Ketika pengadilan telah memeriksa seluruh bukti dan mengabulkan permohonan, maka hal itulah yang menjadi fakta hukum final.
Perbedaan penulisan nama administratif seperti “Toyang” dan “Ranim” pada dokumen negara memang sering kali memicu kendala administratif di lapangan. Melalui putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini, kesatuan identitas Toyang telah sah di mata negara.
Salinan resmi putusan ini nantinya dapat dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun instansi terkait lainnya sebagai bukti otentik, tanpa perlu merombak fisik dokumen lama. Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar polemik ini tidak lagi digiring menggunakan narasi sepihak yang menyesatkan.





