Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Laksanakan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

PENJURU.ID | Pasuruan – Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena sertipikat hak atas tanah dinyatakan hilang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si dan dihadiri oleh pemohon yang diambil sumpahnya serta pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan sumpah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan untuk penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang.

“Dan tentunya dengan tetap memperhatikan dan berpijak pada sejumlah ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.

Drs. Herman Hidayat, M.Si. menambahkan, pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting dalam proses legal formal yang harus dilalui oleh pemohon sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data, serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“Mari bersama ciptakan pelayanan pertanahan yang semakin pasti, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” tuturnya.

(Prasojo)

Pos terkait