PENJURU.ID|TANGERANG — Praktik pembayaran upah di bawah ketentuan resmi kembali terungkap di kawasan Balaraja. Kali ini PT Panpan Lucky Indonesia, produsen pintu baja yang berlokasi di Jl. Raya Serang KM. 22 No. 30, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, menjadi sorotan tajam serikat pekerja karena diduga secara sistematis membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026.
Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, UMK Kabupaten Tangerang 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.210.377 per bulan, berlaku sejak 1 Januari 2026 — aturan yang bersifat wajib dan mengikat bagi perusahaan skala menengah hingga besar seperti PT Panpan Lucky Indonesia.
PELANGGARAN TERANG-TERANG, TAPI TETAP BEROPERASI
Rustam Effendi, S.H., M.H., Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, menegaskan dugaan ini bukan sekadar keluhan, melainkan fakta yang mengerikan: perusahaan terus beroperasi, meraup keuntungan, namun merampas hak paling dasar buruh — upah layak.
“Kami menduga PT Panpan Lucky Indonesia membayar upah di bawah UMK secara terus-menerus. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini tindak pidana ketenagakerjaan. Namun anehnya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dari Disnaker Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum.”
SANKSI PIDANA TEGAS, TAPI TIDAK PERNAH DITERAPKAN
Rustam mengingatkan bahwa pembayaran upah di bawah UMK diatur tegas dalam Pasal 185 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman:
– ⛓️ Penjara paling singkat 1 tahun — paling lama 4 tahun
– 💰 Denda paling sedikit Rp100 juta — paling banyak Rp400 juta
– ⚖️ Dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan, bukan pelanggaran ringan
“Aturannya sudah jelas, keras, dan tegas. Tapi di lapangan seolah tidak berlaku. Mengapa pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah pengawasan hanya ada di atas kertas saja?”
PEKERJA TAKUT MELAPOR, DISNAKER DIHARAP TURUN SIDAK
Serikat pekerja juga menyoroti kesunyian laporan resmi karena para pekerja takut dilaporkan di-PHK sepihak jika berani bersuara. Kondisi ini membuat pelanggaran berlangsung tanpa hambatan.
“Kami mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang untuk berhenti diam. Lakukan inspeksi mendadak, periksa dokumen penggajian, panggil manajemen PT Panpan Lucky Indonesia, dan terapkan sanksi sesuai undang-undang. Jangan biarkan Balaraja menjadi zona bebas aturan ketenagakerjaan.
PERMINTAAN KETERANGAN RESMI
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Panpan Lucky Indonesia maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi tertulis atas tudingan ini. Serikat pekerja membuka ruang tanggapan dan berharap pihak terkait tidak menutup mata lebih lama lagi.
“Keadilan tidak bisa menunggu. Setiap hari yang berlalu berarti hak puluhan pekerja terus dirampas. Pemerintah harus hadir, bukan sekadar menjadi penonton pelanggaran di wilayahnya sendiri.” — Rustam Effendi, S.H., M.H.





