PENJURU.ID | TULANG BAWANG – Sebuah rumah digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Senin (22/03/2021), pukul 01.30 WIB. Rumah yang berlokasi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang merupakan milik seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Senin dini hari petugas kami melakukan penggerbekan di sebuah rumah yang ada di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, rumah ini diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (23/03/2021).
Lanjut AKP Anton, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PH als SI (24) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, kotak rokok kosong merk Surya dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolres Tulang Bawang. Akibat perbuatannya, SI dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 M.
(Ahmad AA/red)




