Demi Kepentingan Investasi US$ 4,3 Miliar PT.LCI, Kanwil BPN Provinsi Banten Batalkan Sertifikat, Masyarakat Menggugat.

Penjuru.id. Serang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten beberapa waktu lalu melakukan pembatalan sertifikat atas nama Maryadi Humaedi dan pembatal tersebut di dampingin secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di gugat.

Menurut Dega Kautsar Pradana, S.H., M.SI (HAN) yang tergabung dalam Alvon Kurnia Palma & Rekan (AKP & Partners Lawfirm) selaku Penasehat Hukum (PH) Maryadi Humaedi yang di temui awak media setelah melakukan pendaftaran perkara. Kamis,(05/08/21). Mengatakan bahwa kegiatan hari ini kita mendaftarkan perkara ke pengadilan tata usaha negara serang yang mana atas dasar ada suatu keputusan kepala BPN provinsi Banten yang berdampak bagi masyarakat atas dampak tersebut merugikan masayarakat khususnya pak Maryadi.

Dalam surat putusan tersebut adanya pembatalan sertifikat hak milik no 1671,1674 dan 1675, itu yang di bebankan kepada pak maryadi.

“Pak maryadi selaku pemilik sertifikat tersebut merasa di rugikan dan di rampas haknya makanya hari ini kita daftarkan gugatan ke PTUN serang demi mempertahankan hak Maryadi dan mendapatkan keadilan di mata hukum “ungkap Dega selaku Penasehat Hukum Maryadi.

Dega Kautsar Pradana berharap semoga dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tersebut terwujud keadilan kepada pak maryadi selaku pemilik sertifikat tersebut.

Pos terkait