PENJURU.ID | JENEPONTO – Dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 12 Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kian menjadi sorotan. Setelah pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan anggaran dan kewenangan bendahara, muncul persoalan baru: kepala sekolah disebut memblokir media ini.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan. Terlebih, dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp212,44 juta selama 2023–2024, berdasarkan data awal yang diperoleh media ini.
Berdasarkan keterangan Bendahara UPT SD Negeri 12 Tarowang memiliki 112 siswa pada 2023. Dana BOS yang disebut diterima mencapai Rp52.640.000 per semester atau Rp105.280.000 dalam setahun.
Pada 2024, jumlah siswa disebut meningkat menjadi 114 orang. Alokasi dana yang disebut diterima sekolah mencapai Rp53.580.000 per semester atau Rp107.160.000 dalam setahun.
Jika angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi, total alokasi selama dua tahun mencapai sekitar Rp212.440.000.
Namun, angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan data resmi penerimaan Dana BOS, jumlah peserta didik, serta laporan realisasi penggunaan anggaran.
Selain besaran anggaran, persoalan pembagian kewenangan antara kepala sekolah dan bendahara menjadi sorotan utama.
Bendahara memberikan keterangan kepada media ini mengaku bahwa kepala sekolah lebih banyak mengendalikan penggunaan dana, sementara bendahara disebut lebih banyak terlibat dalam proses pencairan dan administrasi.

“Memang saya ikut pencairan, tetapi dia yang mengelola. Seharusnya kami sebagai bendahara yang mengelola, bukan seperti itu,” ujar Bendahara disekolah tersebut.
Ia juga menyinggung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, termasuk dokumentasi kegiatan, SPD, serta laporan penggunaan anggaran.
Ia mengaku pernah mempertanyakan dokumen tersebut, terutama ketika terdapat kegiatan yang menurutnya belum dilengkapi dokumentasi sebagaimana mestinya.
“Auditor biasa bertanya, kenapa baru di sini mau ditandatangani. Dari awal sudah saya sampaikan bagaimana SPD dan laporan pertanggungjawabannya,” katanya.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi langsung dari bendahara yang bersangkutan.
Setelah berita mengenai dugaan pengelolaan Dana BOS tersebut diterbitkan, kepala sekolah disebut memblokir media ini.
Tindakan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika persoalan pengelolaan anggaran sekolah sedang dipertanyakan.
Pemblokiran itu sendiri tidak membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS. Namun, kondisi tersebut membuat upaya memperoleh penjelasan lanjutan dari kepala sekolah menjadi terkendala.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi Kepala UPT SD Negeri 12 Tarowang, Nurhaedah, S.Pd., agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang.
Sorotan terhadap UPT SD Negeri 12 Tarowang juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.
Saat dikonfirmasi media ini mengenai tautan pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M. memberikan tanggapan terkait kondisi sekolah yang pernah dikunjunginya.
“Miris memang kondisi sekolahnya waktu saya ke sana,” demikian tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto kepada media ini lewat panggilan WhatsApp nya, Jumat (11/09/2026) sekitar pukul 14.38 Wita.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah sorotan terhadap pengelolaan Dana BOS.
Meski demikian, kondisi fisik sekolah dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran merupakan dua hal yang perlu diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.
Keterangan Kepala Dinas Pendidikan tersebut juga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan Dana BOS.
Atas berkembangnya persoalan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya unit yang menangani tindak pidana korupsi di Polres Jeneponto, didesak melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS UPT SD Negeri 12 Tarowang.
Penelaahan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara jumlah siswa, dana yang diterima, perencanaan anggaran, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban.
Aparat juga diharapkan memeriksa mekanisme pengelolaan anggaran, termasuk pembagian kewenangan kepala sekolah dan bendahara, apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Desakan ini bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan agar setiap dugaan yang menyangkut penggunaan anggaran pendidikan diperiksa secara objektif dan transparan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana BOS merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen perencanaan, bukti transaksi, serta laporan realisasi yang sah.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut, terlebih ketika muncul informasi yang mempertanyakan mekanisme pengelolaannya.
Kini, perhatian tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah seluruh penggunaan Dana BOS di UPT SD Negeri 12 Tarowang telah sesuai ketentuan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan masih harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang objektif.
Kepala sekolah, bendahara, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.



