PENJURU.ID | Banda Aceh – Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil membekuk satu pelaku pencurian handphone yang kerap meresahkan warga di Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Penangkapan satu pelaku tersebut berdasarkan laporan seorang warga berinisial DA (22) warga Kabupaten Pidie kepada polisi bernomor LPB/164/IV/YAN. 2.5/2020/SPKT. Polresta Banda Aceh tertanggal 29 September 2020, tentang kasus pencurian elektronik.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK bersama Tim Jatanras berhasil mengamankan MS (32) pelaku pencurian HP.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian yang menimpa korban DA terjadi diparkiran kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.
Ia mengatakan, polisi mengamankan MS (32) yang beralamat di Jalan Keudah. Adapun hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni satu unit ponsel merk Samsung Galaxy S7 EDGE G935F (SMSM-G935FD).
“Pelaku berhasil diamankan di jalan Keudah yang sedang mengendarai kendaraan roda duanya dan langsung disergap oleh Tim Jatanras,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M.Ryan Citra Yudha, Selasa (29/9/2020).
Ryan menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih berhati-hati disaat membawa ponsel dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua, jangan sampai handphone di simpan dalam box motor.
“Jika teringat, dan ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Apriansyah)





