PENJURU. ID | – Jeneponto – Sehubungan dengan informasi yang dihimpun aktivis Anti Korupsi, Andika Ali Kanji, SH Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Sulawesi Selatan dengan kegiatan rapat Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang dilaksanakan diruang rapat Wakil Bupati Jeneponto, Selasa (29/09/2020) Kemarin.

Rapat terbatas yang dipimpin Bupati Jeneponto bersama tim penanganan pemulihan pasar tradisional Karisa dalam rangka menyikapi hasil rapat pimpinan yang disepakati untuk membentuk tim penanganan pemulihan pasar tradisional Karisa yang terbakar pada tanggal 24 September 2020 yang lalu.
Dalam rapat tersebut, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memerintahkan tim diberbagai OPD untuk segera melakukan realokasi para pedagang di antaranya, Dinas perhubungan, Dinas Perdagin, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Kasatpol PP, BPBD. Namun Hanya Dinas Perhubungan yang mengindahkan perintah Bupati tersebut seperti apa yang kita lihat dilapangan, saat dilakukan pengukuran dan pemasangan batas-batas.

Hal itu membuat, salah satu aktivis Anti Korupsi, Andika Ali Kanji, SH Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Sulawesi Selatan sangat menyayangkan perlakuan OPD yang tidak melaksanakan atau mengindahkan perintah Bupati apalagi ini berkaitan dengan musibah atau bencana sosial yang dialami pemerintah maupun para pedagang pasar karisa.
” kepada bupati jeneponto, apabila salah satu OPD yang tidak mengindahkan perintahnya agar menindak tegas dan memberikan Sanksi karena keseimbangan birokrasi ada pada loyalitas terhadap atasannya” Tegas Andika Ali Kanji, S.H”.
(Ismail)





