PENJURU. ID | Jeneponto – Seksi hukum polres jeneponto melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika berlangsung di SMKN 8 Jeneponto, Rabu (28/09/2022)
Kegiatan dipimpin Kasubsi Bankum Aipda Supardi S.Sos berserta Kasubsi Luhkum Aipda Rudiyanto, Kanit Bintibmas Aipda Irwan dan Paur Dalpers Aipda Jusman,S.Sos. Sosialisasi hukum tersebut direncanakan dilaksanakan dilingkungan sekolah-sekolah.
Kasubsi Bankum Sihukum Polres Jeneponto Aipda Supardi S.Sos, dijelaskan kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi pelajar tentang dampak serta bahaya jika seseorang tersandung dalam kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang termasuk meminimalisir kenakalan remaja.

“Kami bersama tim sihukum polres jeneponto akan turun ke beberapa sekolah melaksanakan sosialisasi hukum tentang narkotika dengan maksud memberikan edukasi dan pemahaman ke para pelajar akan resiko dan bahaya jika tersandung kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya,”jelas mantan kanit reskrim polsek binamu tersebut
Sebelumnya, Seksi hukum polres jeneponto melakukan koordinasi kepada pihak sekolah akan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakannya itu.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan jerat hukumannya jika terlibat didalamnya,”ucap Aipda Pardi
Pewarta: Mail





