Cabuli Muridnya, Seorang Guru Taekwondo Diamankan Polresta Surakarta

PENJURU.ID|Surakarta – Seorang guru Taekwondo berinisial DS (44) warga kratonan, Kecamatan Serengan Surakarta berhasil diamankan Polresta Surakarta karna diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu orang tua korban ke Polresta Surakarta.

Bacaan Lainnya

Dengan dasar laporan itu,Polisi berhasil mengamankan pelaku dilokasi sanggar tempat pelaku mengajar beladiri Taekwondo,” terang Kapolresta saat pers rilis di Mako Polresta Surakarta, (24/3/23).

Kombes Pol Iwan menambahkan, modus yang dilancarkan pelaku untuk memuluskan aksinya dengan menawarkan untuk ikut dalam kejuaraan Taekwondo kelas nasional kepada para korban agar mau melakukan tindak asusila.

“Dari pengakuan pelaku, tindakan asusila sudah dilakukan selama 2 tahun, dan ada di 2 lokasi berbeda, yakni di tempat latihan dan salah satu hotel saat mengikuti kegiatan perlombaan beladiri,” terang Kombes Pol Iwan.

Kapolresta Surakarta menghimbau jika memang masih ada korban yang belum sempat melapor silahkan melapor.

“Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” ujarnya.

Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang – undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana kekerasan seksual no 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara 12 hingga 15 tahun penjara

(Ryn)

Pos terkait