Bhabinkamtibmas Polsek Batang, Aipda Samsu Alam Berhasil Mediasi Konflik Warga Lewat Problem solving

PENJURU. ID | Jeneponto – Bhabinkamtibmas Polsek Batang, Aiptu Samsu Alam yang bertugas di Desa Tino dan Desa Bonto Ujung berhasil menyelesaikan permasalahan antara kedua warganya yang sudah berujung laporan polisi.

Keberhasilan tersebut tentu tidaklah mudah akan tetapi melalui pendekatan problem solving sebagai pembina dengan mendatangi kedua belah pihak hingga permasalahan tersebut berujung damai. Mediasi dilaksanakan di Kantor Polsek Batang pada Jumat, (25/07/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Melalui proses mediasi yang intens, Bhabinkamtibmas, Aipda Samsu Alam  berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mendiskusikan permasalahan yang terjadi. Menurutnya, Pendekatan dialogis dan persuasif menjadi kunci utama dalam menyelesaikan konflik.

“Melalui mediasi ini, kami berharap tercipta pemahaman dan toleransi antar warga untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Hal ini mencerminkan peran proaktif kepolisian dalam mencegah potensi konflik sosial.”tutur Aipda Samsu Alam

Kapolsek Batang, Iptu Purwanto menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga ke harmonisan masyarakat.”Tugas utama kami adalah mencegah terjadinya konflik dan membangun komunikasi yang efektif ditingkat basis masyarakat.” tekan Kapolsek Batang

Lebih lanjut, Kapolsek Batang mengajak seluruh elemen masyarakt untuk senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.”jelas Kapolsek.

Sebelumnya pada hari kamis 24 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita, di Dusun Pangngadakkang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang yang diduga dilakukan Lel. Mirwan Bin Saaming bersama  Lel. Junaedi Bin Saaming terhadap Per. Suriani Binti Saaming.

Suarni Binti Saaming korban mengaku  telah melaporkan peristiwa tersebut di kantor Polsek Batang, Namun setelah diadakan musyawarah, masing-masing pihak dengan penuh rasa sadar telah sepakat menempuh jalan damai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa kedua belah pihak merupakan saudara kandung. (*)

Pos terkait