PENJURU. ID | JENEPONTO – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Hj Nursiah, S.Pd., kembali bergulir. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap pihak yang dilaporkan.
Kuasa hukum Hj Nursiah mengatakan, kliennya telah diperiksa dan memberikan keterangan sebagai korban terkait dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Hari ini telah diambil keterangan sebagai korban dari penganiayaan ataupun pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa. Untuk tindak selanjutnya kami percayakan kepada penyidik agar cepat ditindaklanjuti,” ujar kuasa hukum korban.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kondisi psikologis korban yang disebut masih merasa terancam dalam menjalankan aktivitasnya sebagai seorang pendidik.

“Karena sampai hari ini klien kami hampir setiap hari mengalami ancaman dan merasa gelisah setiap hari dalam melakukan aktivitasnya sebagai seorang pendidik atau seorang guru,” katanya, Rabu (19/08/2026) Sekitar pukul 15.00 Wita.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta Kapolres Jeneponto memberikan perhatian serius dan segera mengamankan pihak yang dilaporkan.
“Saya sebagai kuasa hukum dari korban meminta kepada Kapolres Jeneponto untuk mengamankan pelaku yang melakukan tindakan pengeroyokan terhadap seorang pendidik atau seorang guru, demi tercapainya sebuah keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Hj Nursiah mengaku masih mengalami trauma setelah insiden yang dialaminya. Ia juga menyebut dirinya merasa tidak aman apabila pihak yang dilaporkan belum diamankan.
“Saya Ibu Haji Nursia, S.Pd., guru UPT 14 Tamalatea, yang menjadi korban pengeroyokan terhadap tiga orang tua siswa,” ujar Nursiah.
Ia berharap proses hukum atas laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Saya sekarang berharap kepada Kapolres Jeneponto untuk menindaklanjuti proses pengeroyokan itu. Saya sekarang mengalami trauma dan merasa tidak aman apabila ketiga pelaku pengeroyokan itu tidak diamankan secepatnya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video insiden antara guru dan orang tua siswa di UPT SDN 14 Tamalatea beredar di media sosial. Masing-masing pihak juga telah menyampaikan versinya terkait rangkaian peristiwa tersebut, sehingga penanganan perkara kini menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pihak korban menegaskan akan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik dan berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolres Jeneponto mengatensi apa yang dialami klien kami dan pelaku diamankan secepatnya. Karena hingga saat ini klien kami setiap hari mendapatkan ancaman,” tutup kuasa hukum korban.





