PENJURU.ID | Jakarta – Ancaman dan fitnah dari Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di media sosial kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bisa berdampak pada proses hukum pidana. Hal itu dikatakan pengacara kondang, Farhat Abbas di Jakarta, Jumat (3/7) .
Jika ada perusahaan PJTKI tersinggung dan sakit hati dengan pernyataan Benny Rhamdani menyebut “calo bajingan” adalah merupakan bentuk kejujuran mengakui dirinya bahwa benar dirinya bajingan. Sponsor ( istilah buat broker/calo ) yang baik dan bertujuan positif tidak perlu alergi dan merasa terhina. Karena persoalan TKI sekarang di sebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini, ya itu, berpraktek menghisap darah para TKI. Bahkan sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( Human Trafficking ), inilah di sebut : Calo Bajingan.
“Sebaiknya para sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak perlu alergi dan merasa terhina dengan pernyataan BP2MI. Karena persoalan TKI saat ini, ya seperti itu,” ujar Farhat.
Menurut Farhat, Pak Benny masih berbahasa santun. Kebiadaban praktek-praktek tersebut tidak bisa ditolerir lagi dan negara harus sungguh-sungguh hadir melindungi pekerja migran Indonesia.
Mantan Timses Jokowi ini mendukung sikap berani Kepala BP2MI, Benny Rhamdani untuk memperbaiki kemajuan, kesejahteraan para pahlawan devisa negara. Semangat Pak Benny,” kata Farhat yang siap membantu BP2MI.
Farhat mengingatkan, PJTKI untuk tidak melanjutkan aksinya menyerang dan mempermalukan Ketua BP2MI karena sakit hati disamakan dengan orang orang bajingan dengan ancaman dan fitnah di medsos. Sikap itu akan berdampak tidak baik bagi PJTKI secara hukum. Saya yang berkecimpung dalam dunia hukum sangat mendukung gebrakan dilakukan oleh Benny Rhamdani untuk memerangi sindikat (termasuk calo) yang selama ini bebas berkeliaran menipu, memeras dan memperdagangkan anak bangsa bekerja ke luar negeri demi mengeruk keuntungan secara tidak berperikemanusiaan.
Benny Rhamdani adalah utusan langit membela TKI. Bagi siapa yang memusuhinya, berarti menentang tuhan sama saja kalian menentang kemanusiaan dan melawan rakyat Indonesia.
“Kepala BP2MI memiliki kekebalan hukum atau imunitas berbicara dengan fakta dan nyata tentang TKI. Kita beri kesempatan berani BP2MI memperbaiki kemajuan, kemakmuran para pekerja Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, viral video Kepala BP2MI, Benny Ramdani menyebut, para sponsor adalah orang orang bajingan di media sosial. Hal ini yang memicu kemarahan dari para sponsor.
Dalam pidatonya, Benny mengatakan, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI ) yang merasa keberatan dengan pemotongan gaji setiap bulannya yang diminta oleh para sponsor.
Ia pun mengatakan, untuk menyebut para penyalur kerja ke luar negeri dengan sebutan sponsor karena terlalu terhormat.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran sponsor itu terlalu terhormat, praktek mereka itu calo. Mereka orang orang bajingan,” ucapnya.
Bagi perusahaan PJTKI Tidak menerima pemberantasan “calo bajingan” tersebut maka patut diduga bahwa mereka adalah komplotan dari sindikat yang melawan hukum dan HAM. Menyerang dan memfitnah Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI dapat juga dijerat proses hukum pidana dengan pencemaran nama baik.
( INS )