Bekas Galian Pasir Alm.H Tera Memakan Korban Jiwa. Ormas Alibaba Kota Cilegon Angkat Bicara 

Kabupaten Serang. Seorang pemancing warga Desa Sigedong meninggal dunia di bekas Galian Pasir Milik Alm. H Tera. 14 Mei 2026. Hal tersebut menambah data korban meninggal di bekas galian pasir yang ada di wilayah ruang hukum polres Cilegon.

 

Menurut ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Banten Bersatu (ALIBABA) Kota Cilegon Marhani mengatakan sudah banyak kejadian seseorang meninggal di bekas galian pasir di wilayah jalan lingkar selatan baik di kota Cilegon maupun di Kecamatan Mancak- Kabupaten Serang.

“Kejadian meninggal di bekas galian pasir di tempat Alm. H Tera bukan lah kejadian pertama yang di alami warga, sudah banyak ke jadian serupa di bekas galian pasir yang diduga enggan melakukan pengurugan atau reklamasi”tegas Marhani. Kamis (21 Mei 2026).

 

Lanjutnya. Marhani menegaskan seharusnya galian pasir yang mempunyai kedalaman lebih dari 2 Meter secepatnya melakukan reklamasi atau pengurugan agar tidak memakan korban jiwa.

“Sudah jelas didalam aturan bahwasannya ada pengurugan atau reklamasi yang harus dilakukan oleh pengusaha tambang/galian pasir jika sudah melakukan kegiatan pengerukan”tegasnya.

Marhani berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan sangki terhadap para pengusaha galian pasir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan terlebih sudah memakan korban jiwa.

Pos terkait