Aset Belum Jelas, Sertijab Kades Sukamulya Bekasi Tertahan

PENJURU.ID | KABUPATEN BEKASI – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tertahan pada Kamis (5/11/2026).

Kepala Desa terpilih, Hj. Desi Kurniati Malik, S.H., menolak menandatangani berita acara sertijab dari Pj. Kades Khairul Anwar karena dokumen inventarisasi aset dan keuangan desa dinilai tidak jelas.

Bacaan Lainnya

Hj. Desi menegaskan dirinya tidak ingin menerima jabatan secara “buta” demi melindungi hak warga Sukamulya. Terdapat tiga persoalan utama yang ia minta untuk segera ditransparansikan:

1.Tanah Kas Desa (TKD): Kejelasan mengenai lokasi, total luas, serta status hukum dan pendapatan dari pihak ketiga yang menggarap lahan desa.

2.BUMDes: Laporan keuangan per Oktober 2026, legalitas kepengurusan, saldo rekening, serta kejelasan aset fisik yang dikelola.

3.Posisi Keuangan: Transparansi sisa kas tunai, saldo di Bank BJB, dan penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes yang belum tuntas.

Hingga berita ini dimuat, Pj. Kades Khairul Anwar belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan dokumen yang diminta tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimmy, menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia mendesak pihak Kecamatan Sukatani dan BPD untuk turun tangan memfasilitasi pencocokan data.

Jimmy juga menyarankan Kades terpilih untuk mengambil langkah hukum administratif jika tenggat waktu penyerahan dokumen dilanggar. Langkah tersebut mulai dari melayangkan somasi hingga melaporkan dugaan penggelapan aset desa ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus di Desa Sukamulya ini menjadi sorotan penting bagi 154 desa di Kabupaten Bekasi yang baru saja melaksanakan Pilkades Serentak 2026. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola administrasi dan akuntabilitas aset milik rakyat.

Pos terkait