Jelang Sertijab, Transparansi Aset Desa Sukamulya Jadi Sorotan

PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Menjelang pelantikan kepala desa (kades) terpilih se-Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada 4 November 2026, proses serah terima jabatan (sertijab) menjadi perhatian, khususnya terkait transparansi aset dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi salah satu sorotan. Kepala Desa Sukamulya terpilih, Desi Kurniati Malik, memilih bersikap hati-hati dengan tidak terburu-buru menandatangani berita acara serah terima jabatan sebelum kondisi aset dan keuangan desa dipastikan jelas serta terinventarisasi dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai langkah penting untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Desi.

Menurut Desi, persoalan aset desa selama ini kerap menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah aset, mulai dari tanah kas desa, kendaraan dinas, peralatan kantor, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), harus dipastikan keberadaan dan kesesuaiannya dengan dokumen inventarisasi.

“Hal ini harus dipastikan keberadaan dan kesesuaiannya dengan dokumen inventarisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersatu (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimmy, menjelaskan bahwa mekanisme serah terima jabatan kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

“Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setelah pelantikan, kepala desa melaksanakan serah terima jabatan melalui penandatanganan berita acara yang disertai penyerahan memori serah terima jabatan,” jelas Jimmy, Kamis (30/10/2026).

Ia menambahkan, memori serah terima tersebut memuat monografi desa, pelaksanaan program kerja, kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan, berbagai hambatan, serta daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

“Jangan sampai kepala desa baru menerima daftar aset yang terlihat lengkap di atas kertas, tetapi ketika diperiksa di lapangan justru menyisakan tanda tanya,” ujar Jimmy.

Menurutnya, proses serah terima jabatan yang dilakukan secara benar dan transparan dapat mencegah munculnya persoalan aset maupun keuangan desa di kemudian hari.

Ia juga menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat perlu ikut mengawasi proses tersebut karena transparansi pengelolaan pemerintahan desa merupakan hak publik.

Camat, DPMD, dan Inspektorat Diminta Aktif Mengawasi

Jimmy menegaskan, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan proses pergantian kepemimpinan desa berjalan sesuai ketentuan.

Camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya perlu memastikan proses peralihan kepemimpinan berlangsung tertib. Sementara itu, DPMD diharapkan memastikan kelengkapan administrasi dan dokumen pemerintahan desa.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan maupun pengelolaan aset, Inspektorat perlu menjalankan fungsi pengawasan internal sesuai kewenangannya.

“Jabatan boleh berganti, tetapi tanggung jawab atas pengelolaan kekayaan desa tidak boleh menghilang bersama berakhirnya masa jabatan,” tegas Jimmy.

Masa Jabatan Delapan Tahun Jadi Tantangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun.

Dengan masa jabatan tersebut, Desi Kurniati Malik memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan Desa Sukamulya. Karena itu, kejelasan aset dan administrasi sejak awal kepemimpinan dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Persoalan ini menjadi pengingat bahwa serah terima jabatan kepala desa bukan sekadar seremoni penyerahan simbol jabatan, melainkan juga proses pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan dan kekayaan desa.

Penandatanganan berita acara sertijab perlu didahului kejelasan dokumen, kesesuaian data, dan inventarisasi aset. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan dapat berlangsung transparan dan tidak meninggalkan persoalan bagi pemerintahan desa berikutnya.

 

AWIBB Jabar

Pos terkait