PENJURU.ID | Jakarta Selatan – Sidang perdana Vicky Prasetyo digelar melalui Teleconference atau Virtual. Vicky mengaku sangat kesulitan berkomunikasi dengan Hakim dalam sidang Virtual terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada Angel Lelga. Sidang dilakukan di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (22/07/20).
Suasana sidang berlangsung kondusif dan tertib. Diruang sidang penuh dengan peserta sidang dan beberapa awak media, tampak jelas Vicky dari layar LCD menggunakan kemeja putih dan terlihat rapih.
Setelah melaksanakan sidang, Vicky meminta untuk hadir dalam persidangan selanjutnya karena ia merasa tidak nyaman dan kurangnya fasilitas komunikasi saat menjalankan sidang secara Teleconference atau Virtual. Lantaran Vicky yang sudah menjalankan masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 7 July 2020.
“Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas disini, saya susah mengikuti sidang seperti ini yang mulia,” ujar Vicky saat sidang. Rabu (22/7/20).
“Saya bisa dihadirkan ke persidangan tersebut dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan,” sambung Vicky.
Hakim memberikan jawabannya, ia belum dapat memenuhi keinginan Vicky lantaran tak bisa melanggar protokol kesehatan dari pemerintah terkait Covid-19.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo hadir dalam sidang online tersebut, sedangkan Angel Lelga selaku pelapor atas kasus ini tidak dapat hadir dalam persidangan.
Menurut Majelis Hakim tata cara persidangan online sesuai dengan prosedur dari aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Baik ya, inisiatif terdakwa menginginkan kehadiran ke ruang sidang, kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yang sedang menjalani persidangan,” kata Majelis Hakim.
“Karena sedang ada wabah, pandemi Covid-19 dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu. Nanti, kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggung jawab, agar diupayakan lebih baik lagi,” tutup Majelis Hakim.
(RL)