PENJURU.ID | Jakarta – Di informasikan jadwal terbaru untuk hari Kamis, 3 September 2020. Surat Izin Mengemudi atau SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling. Layanan dibuka mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB.
Khusus untuk wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling dilayani di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sementara untuk wilayah Jakarta Timur lokasinya di Green Terrace Taman Mini.
Layanan SIM juga bisa dilakukan di lokasi Gerai Samsat di sejumlah daerah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Pelayanan SIM di Jakarta di mohon untuk menerapkan 3M untuk mencegah Covid-19 yaitu, (Mencuci tangan, Mengunakan masker dan Menjaga jarak).
Dilansir dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila terlambat memperpanjang meskipun hanya sehari warga harus membuat SIM baru di Daan Mogot Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan SIM A dan SIM C Rp 75.000,-.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikaan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281.
(Indah)





