AKSI BURUH DI PT. FASTRATA BUANA KOTA SERANG DIWARNAI DUGAAN TINDAKAN PROVOKATIF OKNUM POLISI

PENJURU.ID|Kota Serang, Banten — Aksi unjuk rasa yang dilakukan Serikat LEM KSPSI (MJH) di PT. Fastrata Buana Kota Serang dalam rangka memperjuangkan dan menuntut pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang diduga dilanggar oleh perusahaan, diwarnai insiden yang melibatkan aparat kepolisian.

Aksi tersebut pada awalnya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum secara damai untuk menyuarakan tuntutan buruh terkait hak-hak ketenagakerjaan. Namun, situasi sempat memanas akibat adanya sedikit gesekan di antara massa aksi.

Dalam situasi tersebut, aparat kepolisian yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan mengendalikan keadaan justru diduga melakukan tindakan provokatif terhadap massa aksi. Bahkan, berdasarkan keterangan massa di lokasi, terdapat oknum anggota Provos yang diketahui berasal dari Polres Serang Kota yang diduga melakukan tindakan fisik berupa menendang massa aksi.

Tindakan tersebut tentu sangat disayangkan karena aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan serta memastikan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Serikat LEM KSPSI (MJH) mempertanyakan tindakan oknum tersebut dan meminta agar insiden ini tidak dibiarkan begitu saja. Apabila benar terdapat tindakan kekerasan atau provokasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka harus ada pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Untuk itu, Serikat LEM KSPSI (MJH) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan oknum anggota kepolisian tersebut.

Kami meminta Propam Polda Banten untuk:

1. Memeriksa oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindakan provokatif dan kekerasan terhadap massa aksi.

2. Memastikan identitas dan kesatuan anggota yang terlibat dalam insiden tersebut.

3. Memeriksa rekaman video maupun keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

4. Memberikan tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian.

5. Menjamin bahwa pengamanan aksi buruh selanjutnya dilakukan secara profesional, humanis, dan tidak berpihak kepada pihak perusahaan.

Perjuangan buruh dalam menuntut hak normatif merupakan bagian dari penyampaian pendapat yang dilindungi oleh hukum. Aparat keamanan seharusnya menjadi pengayom, bukan pihak yang memperkeruh situasi.

Serikat LEM KSPSI (MJH) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan hak-hak normatif pekerja di PT. Fastrata Buana dan meminta seluruh pihak menghormati hak pekerja serta kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

Kami meminta Kapolda Banten dan Propam Polda Banten memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindakan oknum tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pos terkait