Ahli Waris H Abdul Halim Merugi 30 Miliar Akibat PT. Krakatau Steel Belum Membayar Lahan Milik Keluarga Besarnya.

Cilegon. Salah satu ahli waris H Abdul Halim yakni Bustomi Daud menceritakan kronologis berdirinya PT.Krakatau Steel dalam sebuah tulisan singkatnya menerangkan bagaimana PT.Krakatau Steel berdiri.

Dalam tulisan Bustomi Daud mengatakan bahwa pembangunan PT.Krakatau Steel di area wilayah Kawendaan Cilegon Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat yang saat ini menjadi wilayah Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dalam melakukan pembebasan lahan PT.Krakatau Steel membentuk tim 9 yang bertugas untuk melakukan pembebasan lahan-lahan masyarakat dengan ketentuan ganti rugi yang di atur dalam SK Gubernur Jawa Barat 336/A-1/2/SK/73, PT.Krakatau Steel saat itu menunjuk ketua tim 9 Bupati Serang Saparudin.

Bustomi Daud ahli waris dari H Abdul Halim mengatakan bahwa PT.Krakatau Steel belum membayar penuh ganti rugi milik keluarga H Abdul Halim, dari 6 petak tanah garapan baru 2 petak yang di bayar ganti ruginya yang 4 petak hingga sekarang belum di bayar ganti ruginya.

Diperkirakan 4 petak bidang tanah garapan yang belum di bayar ganti ruginya luasannya mencapai kurang lebih 1,5 Hektar dan jika di akumulasikan pada saat ini dengan nominal 2.000.000/M2 maka PT.Krakatau Steel Harus Membayar kurang lebih 30 Miliar rupiah untuk 4 petak bidang tanah milik keluarga H Abdul Halim.

Pos terkait