Kasus Penipuan / Pengelapan di Pamulang

PENJURU.ID| PAMULANG – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkapkan tindak pidana Penipuan dan atau Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H, S.I.K, M.H dalam Pers Conference yang digelar di Aula lt.4 Mako Polres Tangerang Selatan pada hari Rabu (6/10/2021).

“Berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit Mobil di showroom RM di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan, dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran.

Namun pada pembelian 4 unit mobil  di bulan Februari 2021 tersangka A.I.P kepada sdr.S kepada sdr. S dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,

Setelah tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil kemudian tersangka menghilang.

Adapun lokasi terjadinya peristiwa ini di
Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Diduga modus operandi yang dilakukan adalah Pelaku membeli 4(empat) unit mobil berbagai merk  namun pelaku tidak melakukqn pembayaran

Dalam peristiwa ini pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka adalah
A.I.P Bin S, Laki laki, Blora 12-12-1995, Wiraswasta

Sementara barang bukti yang di didapatkan berupa :
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, No.Pol. B- 1129-WZF, warna putih
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol. B-2930-KKT, Warna Silver Metalik, Tahun 2018
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol B -1153-FZD, Warna Silver Metalik, Tahun 2016,
1 (satu) Unit merk Mitsubishi Xpander 1,5 L No.Pol B -2793-SZR, Warna Putih Mutiara Tahun 2018.

Kronologis dari penangkapan pelaku ini yaitu, Pada bulan Juli 2021 Tersangka A.I.P diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan saat tersangka A.I.P  di tangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis toyota Alphard sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku ini bisa terjerat dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4  (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(Adella)

Pos terkait